Jakarta Barat — Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan berhasil mengungkap kasus pencurian uang senilai Rp600 juta yang terjadi di Apartemen Central Park Tower, Jakarta Barat. Pelaku berinisial S (31) ditangkap setelah membawa kabur uang korban dengan memanfaatkan kartu akses kamar dan kunci mobil yang berhasil ia curi.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tim melakukan analisa IT untuk melacak jejak elektronik pelaku. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan pelaku melarikan diri ke wilayah Pulau Sebesi, Lampung Selatan.
Setelah berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan, Tim Opsnal Reskrim akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 28 November 2025. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Hot 60 dan uang tunai Rp15 juta.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Grogol Petamburan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, S.H., S.I.K., memberikan apresiasi atas gerak cepat dan kolaborasi jajaran Polri. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
“Kami terus meningkatkan respons cepat dan profesionalitas dalam menangani kasus kriminal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolsek.
Polri juga menekankan komitmennya untuk memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan humanis, serta selalu hadir merespons laporan dan pengaduan dari masyarakat.
Masyarakat yang ingin melaporkan tindak pidana dapat menghubungi layanan kepolisian 110, Hotline Polsek Grogol Petamburan 0813-8347-6646, atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.***



















