Jakarta Barat — Unit Reserse Kriminal Polsek Grogol Petamburan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (25) terkait dugaan tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 20 November 2025, setelah adanya laporan resmi dari korban.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menjelaskan bahwa tindakan pelaku dilakukan semata-mata untuk memuaskan nafsu pribadinya.
Kasus ini dilaporkan oleh Sumarlin (31), warga Kramat, Jakarta Pusat, pada 18 November 2025. Korban mengaku menerima tindakan tidak senonoh melalui panggilan telepon dan kiriman video yang mengejutkannya.
“Pelaku menghubungi korban melalui panggilan video WhatsApp. Saat tersambung, pelaku langsung memperlihatkan alat vitalnya kepada korban,” ujar Alex, Selasa (25/11/2025).
Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengirim sebuah video tambahan melalui WhatsApp. Korban terkejut ketika mengetahui bahwa rekaman tersebut menampilkan dirinya sendiri saat sedang mandi.
Menurut keterangan polisi, pelaku memperoleh video itu karena sebelumnya pernah tinggal di kontrakan yang berdekatan dengan korban. Di kamar mandi terdapat celah di bagian atas, sehingga pelaku leluasa merekam tanpa disadari korban.
Petugas turut menyita satu unit ponsel OPPO A54 warna hitam yang berisi rekaman video sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 35 Jo Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.***



















