KEBON JERUK — Suasana tegang menyelimuti halaman Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, saat polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang pria berinisial MBS (65), pemilik agen gas elpiji 3 kg di Jalan Patra No. 66, Duri Kepa, Selasa (30/9/2025).
Pelaku yang tak lain kerabat korban sendiri, EH (56), tampak memperagakan satu per satu adegan berdarah itu di hadapan penyidik dan saksi. Dari hasil reka ulang, polisi mencatat 18 adegan, menggambarkan dengan jelas bagaimana dendam lama berubah menjadi tragedi maut.
Awal Perselisihan: Utang Ratusan Juta Jadi Pemicu
Menurut keterangan Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto melalui Kanit Reskrim AKP Ganda Sibarani, konflik keduanya dipicu oleh utang pelaku yang menumpuk hingga ratusan juta rupiah. Korban, yang kesal karena utang tak kunjung dibayar, akhirnya menjual tangki besi milik pelaku sebagai ganti rugi.
“Rekonstruksi ini untuk memperjelas kronologi dan mencocokkan kesaksian dengan fakta di lapangan,” ujar AKP Ganda, Selasa (21/10/2025).
Adegan Demi Adegan: Dari Beli Pisau hingga Tusukan Maut
Klimaks tragedi itu terjadi ketika pelaku EH membeli sebilah pisau di Pasar Patra sebagaimana diperagakan dalam adegan ke-6. Pisau itu diselipkan di balik bajunya (adegan ke-8) sebelum ia mengintai korban yang sedang menerima paket (adegan ke-9).
Dalam adegan ke-11, pelaku tiba-tiba menikam korban dari belakang, tepat di pinggang kanan, hingga korban tersungkur bersimbah darah. Suasana rekonstruksi sontak mencekam saat adegan itu diperagakan kembali.
Jeritan Saksi dan Kematian di Rumah Sakit
Saksi di lokasi langsung menjerit minta tolong. Warga yang berdatangan berusaha menolong dan membawa korban ke Rumah Sakit Pelni. Namun nyawa korban tak tertolong, meski sempat mendapatkan perawatan intensif.
Polisi Pastikan Motif dan Bukti Lengkap
Polisi memastikan rekonstruksi ini menguatkan seluruh alat bukti. “Semua keterangan tersangka dan saksi kini sudah sesuai fakta di lapangan. Hasil ini akan memperkuat berkas perkara menuju tahap pelimpahan ke kejaksaan,” tegas AKP Ganda Sibarani.
Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, EH dijerat Pasal 355 KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tragedi ini menjadi pengingat keras bahwa dendam dan masalah utang bisa berakhir tragis, bahkan di antara kerabat satu marga sekalipun.***



















