Home / Polsek

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:50 WIB

Rekonstruksi Sadis Kebon Jeruk: Kerabat Tikam Pemilik Gas

KEBON JERUK — Suasana tegang menyelimuti halaman Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, saat polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang pria berinisial MBS (65), pemilik agen gas elpiji 3 kg di Jalan Patra No. 66, Duri Kepa, Selasa (30/9/2025).

Pelaku yang tak lain kerabat korban sendiri, EH (56), tampak memperagakan satu per satu adegan berdarah itu di hadapan penyidik dan saksi. Dari hasil reka ulang, polisi mencatat 18 adegan, menggambarkan dengan jelas bagaimana dendam lama berubah menjadi tragedi maut.

Awal Perselisihan: Utang Ratusan Juta Jadi Pemicu

Menurut keterangan Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto melalui Kanit Reskrim AKP Ganda Sibarani, konflik keduanya dipicu oleh utang pelaku yang menumpuk hingga ratusan juta rupiah. Korban, yang kesal karena utang tak kunjung dibayar, akhirnya menjual tangki besi milik pelaku sebagai ganti rugi.

Baca Juga  Polsek Tambora Gelar "Ngopi Kamtibmas" untuk Perkuat Sinergi dengan Warga di Pos Satkamling

“Rekonstruksi ini untuk memperjelas kronologi dan mencocokkan kesaksian dengan fakta di lapangan,” ujar AKP Ganda, Selasa (21/10/2025).

Adegan Demi Adegan: Dari Beli Pisau hingga Tusukan Maut

Klimaks tragedi itu terjadi ketika pelaku EH membeli sebilah pisau di Pasar Patra sebagaimana diperagakan dalam adegan ke-6. Pisau itu diselipkan di balik bajunya (adegan ke-8) sebelum ia mengintai korban yang sedang menerima paket (adegan ke-9).

Dalam adegan ke-11, pelaku tiba-tiba menikam korban dari belakang, tepat di pinggang kanan, hingga korban tersungkur bersimbah darah. Suasana rekonstruksi sontak mencekam saat adegan itu diperagakan kembali.

Jeritan Saksi dan Kematian di Rumah Sakit

Baca Juga  Polsek Cengkareng dan PKK Edukasi Ketahanan Pangan Lewat Praktek Langsung di Urban Farming

Saksi di lokasi langsung menjerit minta tolong. Warga yang berdatangan berusaha menolong dan membawa korban ke Rumah Sakit Pelni. Namun nyawa korban tak tertolong, meski sempat mendapatkan perawatan intensif.

Polisi Pastikan Motif dan Bukti Lengkap

Polisi memastikan rekonstruksi ini menguatkan seluruh alat bukti. “Semua keterangan tersangka dan saksi kini sudah sesuai fakta di lapangan. Hasil ini akan memperkuat berkas perkara menuju tahap pelimpahan ke kejaksaan,” tegas AKP Ganda Sibarani.

Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, EH dijerat Pasal 355 KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tragedi ini menjadi pengingat keras bahwa dendam dan masalah utang bisa berakhir tragis, bahkan di antara kerabat satu marga sekalipun.***

Share :

Baca Juga

Binmas

Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Polsek Kebon Jeruk Selamatkan Driver Ojek Pingsan di Tengah Jalan

Polsek

Dua Pelaku Curanmor Bermodus Jaket Ojol Ditangkap Polsek Tambora

Polsek

Heboh! Atap Lapangan Padel Mewah di Jakarta Roboh Saat Turnamen Selebritis Berlangsung

Polsek

Dua Begal Bersenjata Api di Tambora Babak Belur Dihajar Massa

Polsek

Polsek Tambora Bagikan Helm & Jaket ke Pengemudi Ojol, Perkuat Sinergi Kamtibmas

Polres

Kapolda Metro Jaya Tinjau SPPG Polri Palmerah 99,9% Siap

Polsek

Pria di Cengkareng Ditemukan Tewas Gantung Diri, Istri Histeris

Polsek

Polsek Cengkareng Selidiki Ledakan Gas 12 Kg yang Hancurkan Rumah