JAKARTA|Pokjapwipolres.com — DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Persetujuan tersebut menjadi bagian dari proses pergantian pucuk pimpinan Polri setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan Suyudi sebagai calon Kapolri. Suyudi dipersiapkan untuk menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Sebelum dibahas dalam rapat paripurna, Komisi III DPR lebih dahulu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. Dalam rapat tersebut, seluruh anggota Komisi III yang hadir menyatakan persetujuan secara aklamasi.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dalam forum paripurna DPR. Persetujuan lembaga legislatif tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri sesuai mekanisme yang berlaku.
Suyudi sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia memperoleh pangkat Komjen Pol pada September 2025 setelah dilantik sebagai Kepala BNN.
Pergantian pimpinan Polri tersebut menempatkan Suyudi pada tahapan baru dalam perjalanan kariernya di institusi kepolisian. Setelah keputusan DPR, proses pengangkatan dan serah terima jabatan selanjutnya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dengan persetujuan DPR pada Kamis (1/10/2026), Suyudi Ario Seto menjadi sosok yang disetujui parlemen untuk mengisi posisi Kapolri menggantikan Listyo Sigit Prabowo.***




















