JAKARTA BARAT|Pokjapwipolres.com – Tim TIGER Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, menangkap seorang pria berinisial Muhammad Rojali yang diduga terlibat pencurian iPhone 13 dan laptop Acer Nitro V15 senilai total Rp21 juta. Penangkapan dilakukan di Perumahan Citra Raya Residence, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan aksi pencurian beredar viral di media sosial.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 03.40 WIB, di sebuah rumah di Jalan Trikora II, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Berdasarkan laporan korban berinisial D.A., iPhone 13 berwarna putih yang sedang diisi daya dan laptop Acer Nitro V15 berwarna hitam diletakkan di atas sofa. Saat itu, pintu rumah diketahui tidak terkunci.
Korban baru menyadari kehilangan kedua barang tersebut setelah terbangun dari tidur. Untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya, korban memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Rekaman yang diduga memperlihatkan seorang pria menyembunyikan laptop di balik pakaiannya itu kemudian beredar luas di media sosial. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dengan taksiran kerugian mencapai Rp21 juta.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan polisi dan menelusuri informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim TIGER yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara bersama Panit Reskrim IPDA Priyo Purnomo melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa pria tersebut berada di wilayah Kabupaten Bekasi.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan Muhammad Rojali di dalam rumah. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil barang milik korban. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan penyidik, iPhone 13 tersebut dijual seharga Rp500 ribu, sedangkan laptop Acer Nitro V15 dijual seharga Rp6 juta.
Uang hasil penjualan barang tersebut, menurut keterangan terduga pelaku, digunakan untuk kebutuhan pribadi, bermain judi online, dan membeli minuman beralkohol. Uang itu disebut telah habis digunakan. Setelah ditangkap, terduga pelaku dibawa ke Polsek Tambora untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, termasuk memastikan pintu terkunci saat beristirahat dan menjaga barang elektronik berharga. Meski rekaman CCTV dapat membantu proses penyelidikan, penetapan kesalahan seseorang tetap harus berdasarkan proses hukum dan pembuktian yang sah.***




















