Home / RESKRIM

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Polsek Tambora Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Satu Residivis

TAMBORA – Aksi cepat jajaran Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, membuahkan hasil. Dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di depan sebuah laundry di Jalan TSS Indah, RT 02/03, Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, pada Rabu (6/8/2025) berhasil diringkus. Kedua pelaku, R (17) dan A (21), ditangkap tak lama setelah kejadian.

Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami melalui Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara menjelaskan, aksi curanmor dilakukan saat pelaku melihat sepeda motor terparkir dengan kunci masih tergantung. “Keduanya memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan,” ujarnya, Selasa (12/8).

Penyelidikan mengungkap, hasil penjualan motor curian digunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkoba. Tes urine menunjukkan keduanya positif narkotika.

Tersangka R ternyata residivis yang pernah terjerat kasus pencurian spion dan laptop pada 2023 dan 2024, serta baru bebas pada Juli lalu. “Saat ini kami masih memburu satu pelaku lain yang terlibat,” tambah Sudrajat.

Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Tambora dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat selalu waspada serta memastikan kendaraan terkunci dengan aman setiap kali ditinggalkan.***

Share :

Baca Juga

POLDA

Polda Metro Jaya Ungkap Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

RESKRIM

Imigrasi Tangerang Tangkap 7 WNA Diduga Sindikat Judol Internasional

POLRES

Respons Cepat Aduan Warga, Polres Nganjuk Bongkar Dua Lokasi Sabung Ayam

POLDA

Perkembangan Pasca 27 Agustus, Polisi Tetapkan 47 Tersangka dan Buru Terduga Pelaku

POLSEK

Tim Tiger Tambora Bekuk 2 Residivis Curanmor, Sita Kunci T

MABES POLRI

Bareskrim Bongkar Sindikat Emas Ilegal ke Dubai, 2 WN India Ditangkap di Sunter

MABES POLRI

Bareskrim Ungkap Pabrik Vape Etomidate di Jakarta

MABES POLRI

Berkas Kedua Kasus PT DSI Dinyatakan P21, Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar