Home / RESKRIM

Rabu, 3 September 2025 - 09:31 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Penghasut Pelajar di Aksi Unjuk Rasa

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap peran enam tersangka yang diduga menjadi penghasut dalam kerusuhan saat aksi unjuk rasa di DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025. Mereka dituding menyebarkan ajakan anarkis kepada pelajar dan anak-anak melalui media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengatakan para tersangka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL. “Mereka ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak 25 Agustus dan menemukan sejumlah bukti serta keterangan,” ujarnya, Selasa (2/9).

Menurut Ade, DMR yang merupakan Direktur Utama Lokataru Foundation berperan sebagai admin akun Instagram LF. Ia disebut berkolaborasi dengan akun lain untuk menyebarkan ajakan kepada pelajar agar melakukan aksi anarkis. MS, staf Lokataru Foundation, juga berperan sebagai admin akun @bpp yang menyebarkan ajakan serupa.

Polisi menyebut tersangka SH (admin akun @GM) dan KA berperan menghasut massa untuk melakukan perusakan. Sementara RAP, admin akun @RAP, tidak hanya menyiarkan tutorial pembuatan bom Molotov lewat siaran langsung, tetapi juga menjadi koordinator distribusi bom Molotov ke lokasi unjuk rasa.

Tersangka FL, admin akun @fg, melakukan siaran langsung saat kerusuhan terjadi pada 25 Agustus. Tayangan itu ditonton hingga 10 juta kali dan dinilai memperbesar eskalasi kerusuhan.

“Para pelaku dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta pasal 76H jo pasal 15 jo pasal 87 UU Perlindungan Anak karena memperalat anak dalam aksi kerusuhan,” kata Ade.

Kepala Unit 2 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, menambahkan analisis digital forensik menemukan bukti ajakan, tutorial pembuatan bom Molotov, hingga penyebaran titik lokasi penyimpanan bom. “Kami sudah melakukan monitoring dan analisis sejak 25 Agustus untuk mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

MABES POLRI

Berkas Kedua Kasus PT DSI Dinyatakan P21, Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar

POLSEK

Polsek Kembangan Ungkap Penggelapan Motor Modus Aplikasi Kencan, Pelaku Ditangkap

POLSEK

Polsek Tambora Kembalikan 6 Motor Hilang kepada Pemilik Sah

RESKRIM

Terungkap! Oknum Polisi Diduga Bunuh Nenek 70 Tahun di Deli Serdang, Motif Dipicu Penolakan Pinjaman Uang

POLSEK

Aksi Cepat Polsek Kebon Jeruk, Mobil Curian Berhasil Kembali ke Tangan Pemilik Hanya dalam Satu Jam

POLDA

Buntut Ucapan “Lu Punya Otak Enggak?”, PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

POLSEK

Curi Motor Teknisi Wi-Fi, Pria di Tambora Diciduk Polisi

POLSEK

Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Ungkap Penyelundupan, Korban Haru