JAKARTA – Dunia hukum dan politik Tanah Air kembali gempar. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penetapan itu diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025). Roy masuk dalam klaster kedua bersama dr. Tifauzia Tyassuma dan Rismon Sianipar, menyusul lima nama lain di klaster pertama seperti Eggi Sudjana dan Rizal Fadillah.
Ketua Umum PASBATA Prabowo, David Febrian, memuji langkah tegas Polri yang dianggap mencerminkan profesionalitas dan integritas hukum. Ia menilai penetapan tersangka ini menjadi bukti bahwa aparat tidak terpengaruh opini publik. “Polri telah bekerja objektif dan berhati-hati. Ini bukti hukum tidak pandang bulu,” ujar David di Jakarta.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah pihak menuduh ijazah Presiden Jokowi palsu melalui media sosial dan platform daring. Presiden pun melapor ke Polda Metro Jaya dengan menyerahkan barang bukti berupa flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan layar dari media sosial X, serta fotokopi ijazah dan legalisir resminya. Polisi menjerat para terlapor dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP serta Undang-Undang ITE tentang penyebaran informasi menyesatkan.
Di tengah sorotan publik, Roy Suryo tampil tenang. Ia mengaku menghormati keputusan hukum tersebut namun meminta masyarakat bersabar menunggu proses selanjutnya. “Saya hormati penetapan ini, tapi belum ada perintah penahanan. Jadi, kita ikuti saja prosesnya,” ujar Roy dengan senyum tipis saat ditemui di Mabes Polri.
Roy menegaskan status tersangka bukan akhir segalanya. “Masih banyak orang berstatus terpidana tapi tetap bebas berbicara di ruang publik. Jadi saya tetap tersenyum,” sindirnya tajam. Meski begitu, ia belum menentukan langkah hukum dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan tim kuasa hukumnya.
Sementara itu, David Febrian mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah termakan isu provokatif. Menurutnya, tuduhan palsu terhadap Presiden adalah bentuk pembodohan publik yang merusak kepercayaan terhadap sistem pendidikan nasional. “Ini bukan kritik, tapi fitnah yang menghina bangsa. Rakyat harus cerdas dan percaya pada proses hukum,” tegasnya.
Kasus ini dipandang sebagai drama hukum terbesar tahun 2025, menyorot pertarungan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum di era digital. Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka menjadi momentum penting bagi Polri dalam menjaga marwah hukum dan menegakkan kebenaran di tengah derasnya arus fitnah publik.***




















