Home / RESKRIM

Senin, 9 Maret 2026 - 19:51 WIB

Teman Sendiri Gasak Perhiasan Rp300 Juta di Grogol

GROGOL PETAMBURAN – Kepercayaan yang terjalin lama justru berujung pengkhianatan. Seorang wanita berinisial DS (42) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencuri perhiasan milik sahabat dekatnya sendiri di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat dengan total kerugian mencapai sekitar Rp300 juta.

Penangkapan dilakukan oleh petugas Polsek Grogol Petamburan setelah penyelidikan terhadap laporan korban yang mengaku sering kehilangan perhiasan mewah dari rumahnya di Tanjung Duren Utara.

Kapolsek Grogol Petamburan Reza Aditya mengungkapkan, tersangka memiliki hubungan pertemanan cukup lama dengan korban sehingga leluasa keluar masuk rumah.

“Kami berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga melakukan pencurian perhiasan mewah dengan total kerugian korban sekitar Rp300 juta,” ujar Reza dalam konferensi pers di Mapolsek Grogol Petamburan, Senin (9/3/2026).

Menurut polisi, modus yang digunakan tergolong rapi. Tersangka diduga menggandakan kunci rumah korban, sehingga dapat masuk tanpa merusak pintu dan mengambil sejumlah perhiasan secara bertahap.

Awalnya, korban sempat kebingungan karena perhiasannya sering hilang tanpa jejak. Bahkan, korban sempat menduga kehilangan tersebut disebabkan hal mistis.

“Kecurigaan korban sempat mengarah pada hal gaib karena barang hilang tanpa tanda-tanda pembobolan. Namun setelah memasang CCTV di rumahnya, akhirnya terungkap pelakunya,” jelas Reza.

Dari rekaman kamera pengawas, terlihat jelas aksi DS saat masuk ke rumah korban dan mengambil perhiasan yang tersimpan di dalam kamar.

Polisi menyebut, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali pada September, Oktober, dan Desember 2025.

Dalam pengungkapan kasus ini, Kapolsek turut didampingi Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, Alexander Tengbunan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi serta kebutuhan menjelang Lebaran.

Kini DS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kepercayaan yang disalahgunakan justru menjadi pintu terbongkarnya kejahatan ini,” tegas Kapolsek.***

Share :

Baca Juga

POLSEK

Kurang dari 12 Jam, Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyiraman Air Keras di Cengkareng

POLSEK

Respon Cepat Polisi, Motor Korban Begal Ditemukan di TKP, Pelaku Diburu

POLSEK

Aksi Heroik Polsek Tambora Tangani Sopir Bajaj Pingsan

BINMAS

Polsek Tambora Bantu Lansia Tersesat, Aksi Humanis Polisi Jakbar

RESKRIM

Bareskrim Gerebek Gudang Impor Ilegal 23 Ton Pangan di Pontianak

POLRES

Polisi Bekuk Pengedar Obat Keras Ilegal di Tamansari

POLSEK

Respon Cepat Polsek Tambora, iPad Curian Berhasil Diamankan

POLRES

Aksi Tawuran Viral di Tamansari Terungkap, 3 Remaja Diamankan Polisi, Satu Positif Sabu