KAB TANGERANG – Kabupaten Tangerang kembali diguncang peredaran obat keras ilegal. Dua pria yang diduga kuat menjadi pengedar Tramadol dan Eximer akhirnya tumbang di tangan polisi saat tengah bersantai, Senin malam (6/4/2026). Penangkapan dramatis ini terjadi di wilayah Pakuhaji, setelah warga resah dengan aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi obat terlarang.
Berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap gerak-gerik dua pria berinisial A.H dan H.N, aparat Polsek Sepatan langsung bergerak cepat. Tanpa menunggu lama, tim opsnal Reskrim di bawah komando Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Andi Arqi melakukan pengintaian intensif di lokasi yang dilaporkan.
Target akhirnya ditemukan di Kampung Bahagia, Desa Bonisari. Ironisnya, kedua terduga pelaku justru tampak santai duduk di bale rumah, seolah tak menyadari bahwa aparat sudah mengintai. Tanpa perlawanan, keduanya langsung diamankan petugas di lokasi.
Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan barang bukti yang cukup mencengangkan: ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Eximer siap edar. Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Total barang bukti yang disita meliputi 124 butir Tramadol, 64 butir Eximer, serta uang tunai sebesar Rp279 ribu. Tak hanya itu, dua ponsel merek Samsung dan Redmi juga ikut diamankan sebagai alat komunikasi dalam jaringan peredaran obat ilegal tersebut.
Kini, kedua pelaku telah digelandang ke Mapolsek Sepatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik peredaran obat keras ini yang meresahkan masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana serius. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran obat ilegal masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat dan tidak akan ditoleransi oleh aparat penegak hukum.***

















