Jakarta Barat – Aparat Kepolisian dari Polsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras golongan G secara ilegal di wilayah Tamansari.
Dalam operasi yang dilakukan secara intensif dan terukur, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MGR (22) pada Rabu (8/4/2026). Pelaku ditangkap di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Gang Burung Dalam, kawasan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, yang diduga dijadikan sebagai tempat transaksi terselubung.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Egy Irwansyah, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam atas laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti obat keras ilegal yang siap diedarkan,” ujar AKP Egy Irwansyah saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa obat keras tanpa izin edar, antara lain 50 butir Tramadol, 80 butir Trihexyphenidyl, serta ratusan butir pil lainnya yang telah dikemas dalam plastik kecil siap edar. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp260.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat ilegal tersebut.
AKP Egy menegaskan bahwa peredaran obat keras golongan G tanpa pengawasan medis dan izin resmi sangat berbahaya, terutama bagi kalangan remaja. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan fisik maupun mental.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal. Ini berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat setempat.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
















