JAKARTA|Pokjapwipolres.com — Bareskrim Polri mengungkap dua jaringan tindak pidana perjudian online yang diduga terhubung dengan jaringan internasional di Kamboja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 23 tersangka dan menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai, rekening, kartu ATM, perangkat elektronik, serta sejumlah aset lainnya.
Pengungkapan dua kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026). Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan judi online menjadi salah satu perhatian pemerintah dan bagian dari komitmen Polri dalam menekan kejahatan digital.
“Presiden juga menegaskan untuk memberantas judi dan judi online,” kata Trunoyudo.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, kasus pertama berkaitan dengan situs judi online Ujangbet yang menggunakan pulsa sebagai salah satu metode deposit. Penindakan dilakukan serentak di sejumlah lokasi, antara lain Jakarta, Tangerang, Pekanbaru, Medan, dan Batam. Dari operasi tersebut, sembilan tersangka diamankan.
Polisi menyita 28 unit telepon seluler, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM/debit, uang dalam berbagai mata uang, perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar. Penyidik menduga server Ujangbet berada di Kamboja, sementara jaringan di Indonesia berperan menyediakan rekening dan nomor telepon untuk menerima deposit pulsa.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan PPATK, penyidik menemukan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar sepanjang April 2025 hingga April 2026. Wira mengatakan angka tersebut merupakan akumulasi transaksi yang diduga berkaitan dengan pembelian pulsa dalam jaringan tersebut, sehingga penyidik masih menelusuri aliran dana dan aset yang terkait.
Kasus kedua diungkap Satresmob Bareskrim Polri di tiga lokasi wilayah Tangerang. Sebanyak 14 tersangka diamankan dengan peran berbeda, mulai dari telemarketing, bagian keuangan, customer service, streamer, teknisi IT hingga admin judi online. Polisi menyita 46 telepon seluler, dua laptop, enam komputer, 45 kartu ATM, buku tabungan, uang tunai sekitar Rp100 juta, mata uang asing, serta perhiasan.
Dari penyelidikan, jaringan tersebut diduga mengelola sejumlah situs judi online, antara lain Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global. Polisi menyebut jaringan itu memiliki kantor operasional di Kamboja dan mempekerjakan warga negara Indonesia sebagai admin maupun operator. Berdasarkan keterangan sementara para tersangka, omzet perjudian jaringan tersebut diperkirakan mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan.
Bareskrim Polri menyatakan situs-situs yang teridentifikasi telah diblokir melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana perjudian dengan melibatkan PPATK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan, modus Ujangbet memanfaatkan pulsa sebagai sarana deposit. Pemain mengirim pulsa ke nomor yang tercantum dalam situs, kemudian memperoleh koin untuk digunakan dalam permainan judi online.
Polri menilai pola deposit pulsa perlu mendapat perhatian karena dapat membuat akses perjudian online semakin mudah, termasuk bagi anak-anak dan pelajar yang memiliki telepon seluler. Karena itu, masyarakat dan orang tua diminta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan perangkat digital dan sarana pembayaran agar tidak disalahgunakan.
“Semakin berkembangnya kejahatan dan semakin memudahkannya dalam sistem pembayaran, maka tentunya kita saling menjaga anak-anak kita dan lingkungan kita,” ujar Trunoyudo.
Polri menegaskan penindakan terhadap perjudian online akan terus dilakukan, termasuk dengan menelusuri jaringan lintas negara, memblokir akses situs, serta mengejar aliran dana dan aset yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.***




















