JAKARTA|Pokjapwipolres.com — Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang pria berinisial RF, yang dalam laporan awal disebut berprofesi sebagai artis, di sebuah apartemen kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (24/8/2026) sore.
Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah apartemen di kawasan Bintaro. Menindaklanjuti laporan itu, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan RF yang disebut memiliki ciri-ciri sesuai informasi yang diterima.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang tersebut antara lain tiga plastik klip bekas, dua korek modifikasi, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, dua kotak penyimpanan, serta satu telepon seluler.
Berdasarkan keterangan dalam laporan penindakan, RF disebut mengaku pernah membeli sabu seharga Rp650 ribu dengan cara memesan sekitar setengah gram dan melakukan pembayaran melalui transfer. Namun, keterangan tersebut masih merupakan bagian dari pemeriksaan dan perlu didalami penyidik.
Polisi kemudian membawa RF bersama barang bukti ke Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine yang tercantum dalam laporan menyatakan RF positif narkotika dan psikotropika.
Meski demikian, hasil tes urine maupun temuan barang bukti tidak dengan sendirinya menggambarkan keseluruhan perkara. Penyidik masih perlu memastikan jenis, jumlah, asal barang, serta peran RF berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.
Hingga tahap ini, dugaan tindak pidana dan status hukum RF masih menunggu proses penyidikan kepolisian. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.***




















