TANGERANG KOTA – Praktik perjudian sabung ayam yang selama ini meresahkan masyarakat di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, akhirnya digulung aparat kepolisian. Tim gabungan dari Polresta Tangerang bergerak cepat melakukan penggerebekan besar-besaran pada Minggu (10/5/2026), setelah menerima laporan warga terkait aktivitas judi ilegal yang diduga telah lama beroperasi secara terselubung di wilayah tersebut.
Operasi penindakan yang dipimpin langsung Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, berlangsung dramatis dan membuat arena sabung ayam mendadak ricuh. Puluhan orang yang berada di lokasi panik dan berhamburan melarikan diri saat aparat kepolisian tiba melakukan penyergapan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam. Selain itu, aparat turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian di lokasi.
Barang bukti yang diamankan meliputi 13 ekor ayam aduan, enam sarung ayam, buku rekapan perjudian, kandang ayam, jam dinding, hingga 28 unit sepeda motor yang terparkir di sekitar arena sabung ayam.
Kapolresta Tangerang menjelaskan, tindakan cepat itu dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas judi sabung ayam. Setelah dilakukan pendalaman dan dipastikan keberadaannya, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujar Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Suasana lokasi yang sebelumnya dipenuhi aktivitas perjudian mendadak berubah tegang ketika aparat melakukan penyisiran di area arena sabung ayam. Polisi kemudian membongkar fasilitas perjudian tersebut dan memasang garis polisi guna mencegah lokasi kembali digunakan sebagai tempat aktivitas ilegal.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk perjudian yang dinilai merusak tatanan sosial masyarakat, memicu keresahan warga, serta berpotensi menimbulkan tindak kriminal lainnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun terhadap praktik perjudian, termasuk sabung ayam yang masih kerap dijalankan secara sembunyi-sembunyi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas perjudian maupun kegiatan lain yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 atau melapor langsung ke kantor kepolisian terdekat apabila menemukan indikasi praktik perjudian di lingkungan sekitar.
Penggerebekan ini menjadi sinyal keras bahwa aparat penegak hukum kini semakin agresif dalam memburu lokasi-lokasi perjudian yang selama ini dianggap sulit tersentuh. Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan judi sabung ayam tersebut.



















