Home / POLRES / RESKRIM

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:35 WIB

Polisi Bongkar Prostitusi Anak Berkedok Karaoke di Daan Mogot

Jakarta Barat — Praktik dugaan prostitusi terselubung yang diduga melibatkan anak di bawah umur berhasil dibongkar aparat kepolisian dalam operasi penggerebekan di sebuah tempat hiburan malam kawasan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) serta PPO Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu dini hari, 9 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

Operasi digelar setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan eksploitasi perempuan di lokasi karaoke dan bar tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan secara tertutup.

Penggerebekan dipimpin langsung Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung dan perempuan pemandu hiburan yang berada di dalam lokasi.

Dari hasil operasi, polisi mengamankan sebanyak 19 perempuan yang diduga menjadi korban praktik prostitusi berkedok layanan karaoke dan pendamping hiburan malam.

“Benar, di lokasi tersebut ditemukan dugaan praktik prostitusi. TKP berada di karaoke dan bar kawasan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujar Kompol Nunu Suparmi saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).

Fakta yang paling memprihatinkan dalam pengungkapan kasus ini adalah ditemukannya dua perempuan yang masih berstatus anak di bawah umur. Keduanya masing-masing berinisial S (17) dan F (16).

Saat ini kedua anak tersebut telah dibawa ke rumah aman anak untuk mendapatkan perlindungan khusus, pendampingan psikologis, serta penanganan sesuai prosedur perlindungan anak.

Penyidik Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat kini masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana eksploitasi anak dan praktik prostitusi terselubung tersebut.

Selain menelusuri pola operasional tempat hiburan malam itu, polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan maupun perekrutan korban.

Kasus ini kembali menjadi sorotan serius terkait maraknya dugaan eksploitasi anak di tempat hiburan malam ibu kota. Aparat memastikan proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik praktik ilegal tersebut.

Share :

Baca Juga

POLDA

Gudang “Kuburan Motor” Jaksel Digerebek, 1.494 Unit Disita

POLDA

Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti Digerebek, Polisi Sita 13 Ayam Aduan dan 28 Motor

MABES POLRI

Bareskrim Polri amankan 321 WNA terkait judi online internasional di Jakbar

MABES POLRI

Dittipideksus Bareskrim Naikkan Kasus Beras Premium P21, Dua Tersangka Segera Jalani Sidang

POLRES

Polres Madiun Kota Gagalkan Pengiriman 3,1 juta Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi

BINMAS

Respon Cepat Polsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat Cek Lokasi Tawuran Viral

POLRES

Aksi Curanmor di Tegal Alur Terekam CCTV, Pelaku Dibekuk Polisi

POLRES

Polisi Sahabat Anak : Polresta Sidoarjo Edukasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini