Jakarta Barat – Dunia hiburan kembali diguncang! Aktor senior Fachri Albar (43) resmi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, kawasan Jakarta Selatan, Minggu malam (20/4/2025).
Penangkapan yang mengejutkan ini mengungkap fakta mencengangkan: empat jenis narkotika dan psikotropika ditemukan di lokasi. Dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025), Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, membeberkan detail barang bukti yang diamankan.
“Petugas menemukan dua klip plastik sabu, satu paket ganja, satu botol kaca berisi kokain, serta 27 butir alprazolam,” ungkapnya.
Total Temuan Barang Bukti:
Sabu: 0,65 gram (bruto)
Ganja: 1,11 gram + dua linting seberat 0,94 gram
Kokain: 3,96 gram
Alprazolam: 27 butir
Sampai saat ini, Fachri Albar masih enggan membuka asal muasal barang haram tersebut. Penyidik pun masih mendalami kasus ini secara intensif.
“Tersangka belum mau menjelaskan dari mana narkoba itu diperoleh,” lanjut Twedi.
Akibat perbuatannya, Fachri dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika serta Pasal 62 UU Psikotropika. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar!
Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando S, mengonfirmasi penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB. “Kami tangkap pria berinisial FA, seorang figur publik. Saat ini, penyelidikan terus berlanjut,” tegasnya.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik dan media sosial. Banyak yang tak menyangka, aktor berprestasi seperti Fachri kembali tersandung kasus narkoba. Akankah ini menjadi titik balik kariernya atau justru menjadi akhir dari perjalanan gemilangnya di dunia hiburan?***