Home / Reskrim

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:18 WIB

Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran Terbongkar, Polres Jakbar Ringkus Dua Pelaku, Satu diantaranya Direktur Utama

Jakarta Barat – Jajaran Satgas Pangan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran Minyakkita yang tidak sesuai takaran.

Dalam pengungkapan yang dipimpin langsung oleh kasat reskrim polres metro jakarta barat Akbp Arfan Zulkan Sipayung, sebanyak 1.600 karton dengan total 19.200 kemasan Minyakkita berhasil disita oleh polisi.

Dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (19/3/2025), Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan bahwa pihaknya menggerebek sebuah pabrik industri Minyakkita di wilayah Kavling DKI, Jalan Ulim Nomor 11, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (12/3/2025).

Total ada dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni RS dan IH yang merupakan Direktur Utama dan Operator pabrik.

Baca Juga  Pria di Kalideres Terekam CCTV Curi Handphone Kasir Minimarket

“Diduga dalam proses pengemasan ukuran 1 liter, PT Jaya Batavia Globalindo melakukan pengisian tidak sesuai dengan berat kemasan, melainkan hanya terisi 800 mL sampai 850 mL,” kata Twedi, Rabu, 19/3/2025

Menurutnya, pengungkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan warga yang merasa dirugikan dengan penjualan Minyakkita yang tak sesuai takaran.

Saat penggeledahan dilakukan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Mulai dari mesin filling, mesin sealer, mesin untuk pengepakan, hingga tanki-tanki minyak dengan berbagai ukuran.

Yakni, ukuran 1.000 liter dan 5.000 liter.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah kartu timbang terkait pengiriman Minyakkita ke berbagai daerah di Jabodetabek.

Diketahui, surat tersebut dikirim oleh kedua tersangka kepada sejumlah sopir sejak tanggal 10 Maret 2025 hingga 8 Maret 2025.

Baca Juga  Ngopi Bareng Kapolda, Pedagang Keliling Dapat Bansos dan Pesan Jaga Jakarta

Rata-rata, tersangka RS dan IH melakukan pengiriman sebanyak 200 – 800 karton tiap satu kali jalan.

“Kemudian (polisi temukan) pouch plastik, kantong plastik ukuran 1 liter, sebanyak 140 kardus dengan isi 1 kardusnya 1.500 lembar. Jadi total pouch plastiknya sebanyak 210.000 lembar,” kata Twedi.

“Kardus Minyakkita yang belum terpakai sebanyak 10.000 lembar,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pendustrian Pasal 120 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 3 miliar rupiah.

Kemudian, keduanya juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat 1 huruf A, B, C.

Keduanya terancam pidanapaling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Share :

Baca Juga

Polres

Polres Jakbar Ungkap Tawuran Remaja di Green Garden, 1 Pelajar Tewas

Polri

Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Senjata Api Ilegal Rumahan Lintas Wilayah

Polres

Polres Jakbar Tindak Cepat Dugaan Pungli oleh Pak Ogah di Kalideres

Polri

Polda Metro Ungkap Lab Narkotika Etomidate, Dua Pelaku Diamankan

Polri

Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Terkait Materi Stand Up Comedy Pandji

Polsek

Polisi Amankan 7 Remaja Hendak Tawuran di Palmerah

Polres

Polisi Amankan Pedagang Tokoyaki Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Kalideres

Polsek

Viral Aksi Pak Ogah di Pesing, Tiga Pelaku Diamankan Polsek Grogol Petamburan