GROGOL — Aksi cepat Tim Buser Polsek Grogol Petamburan berhasil menggagalkan pelarian dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Jalan Hadiah, Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat. Tak butuh waktu lama, keduanya diringkus hanya beberapa jam setelah menjalankan aksinya, Kamis (6/6/2025).
Kedua tersangka, berinisial UM (28) dan DM (22), diamankan saat tengah mendorong motor hasil curian tak jauh dari lokasi kejadian.
“Kami mengenali pelaku dari rekaman CCTV milik korban. Setelah dicocokkan di lapangan, kami yakin keduanya adalah pelaku dan langsung mengamankan mereka tanpa perlawanan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, Senin (9/6/2025).
Peristiwa pencurian terjadi ketika korban, Lukas, tengah berada di rumah sakit. Ia mendapat kabar dari asisten rumah tangganya bahwa sepeda motor Yamaha Xeon miliknya raib dari halaman rumah.
Merasa curiga, Lukas segera pulang dan memeriksa rekaman CCTV. Dalam tayangan kamera pengawas, tampak dua orang pria mendorong sepeda motornya keluar dari halaman rumah.
Lukas kemudian melapor ke Polsek Grogol Petamburan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Buser yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim dan Panit Reskrim bergerak cepat ke sekitar lokasi.
Tak butuh waktu lama, hanya sekitar 300 meter dari tempat kejadian, petugas mencurigai dua pria yang sedang mendorong sepeda motor. Gestur dan wajah keduanya sesuai dengan yang terekam di CCTV.
“Ketika kami interogasi awal di lokasi, mereka tidak bisa memberikan keterangan yang meyakinkan terkait kepemilikan motor tersebut,” lanjut Aprino.
Barang bukti berupa satu unit Yamaha Xeon langsung diamankan bersama kedua tersangka.
Kini, UM dan DM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Barat.