Home / POLDA / SATLANTAS

Rabu, 22 April 2026 - 17:51 WIB

Operasi Knalpot Brong Diperketat, AKBP Ojo Ruslani: Pelanggar Wajib Ganti atau Ditindak

JAKARTA — Kepolisian terus menggencarkan penertiban penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau yang dikenal sebagai knalpot brong. Meski larangan telah lama diberlakukan, pelanggaran masih kerap ditemukan di sejumlah ruas jalan utama hingga kawasan permukiman di Ibu Kota. Rabu, (22/4/2026).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ojo Ruslani, menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berdampak luas terhadap ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

“Suara bising yang ditimbulkan knalpot brong sangat mengganggu, terutama di lingkungan permukiman dan jalan protokol. Ini sudah masuk kategori gangguan ketertiban sosial,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Pelanggaran Jelas terhadap Undang-Undang

Penggunaan knalpot tidak standar melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) serta Pasal 48 ayat (2) dan (3).

Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk ambang batas kebisingan sesuai spesifikasi pabrikan.

“Setiap kendaraan harus menggunakan knalpot standar. Jika tidak, itu pelanggaran hukum yang bisa ditindak,” tegas Ojo.

Sanksi Tegas: Tilang hingga Penyitaan

Dalam upaya penegakan hukum, kepolisian tidak hanya memberikan sanksi tilang. Petugas di lapangan juga berwenang melakukan penyitaan dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK.

Selain itu, kendaraan pelanggar wajib dikembalikan ke kondisi standar dengan mengganti knalpot sebelum dapat digunakan kembali.“Penindakan dilakukan secara tegas dan terukur. Pelanggar harus mengganti knalpotnya sesuai aturan,” tambahnya.

“Penindakan dilakukan secara tegas dan terukur. Pelanggar harus mengganti knalpotnya sesuai aturan,” tambahnya.

Pendekatan Edukatif dan Preventif

Selain tindakan represif, polisi juga mengedepankan strategi edukasi dan pencegahan. Sosialisasi dilakukan secara masif kepada komunitas otomotif, pelajar, mahasiswa, hingga pelaku usaha seperti bengkel dan penjual aksesori kendaraan.

Langkah ini bertujuan untuk memutus rantai distribusi knalpot ilegal dari hulu hingga hilir.

“Kami menyasar tidak hanya pengguna, tetapi juga produsen dan penjual knalpot aftermarket,” jelasnya.

Kebisingan Picu Konflik Sosial

Fenomena knalpot brong tidak hanya berdampak pada kebisingan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Suara keras yang muncul, terutama pada malam hari, kerap mengganggu waktu istirahat warga, termasuk lansia, pasien, dan pelajar. Dalam sejumlah kasus, kondisi ini memicu ketegangan hingga pertengkaran antarwarga.

“Gangguan ini bisa memancing emosi dan berujung konflik. Ini yang ingin kami cegah,” ungkap Ojo.

Laporan Masyarakat Masih Tinggi

Polda Metro Jaya mencatat laporan terkait knalpot brong masih terus mengalir. Aduan umumnya disampaikan langsung oleh warga kepada petugas di lapangan, terutama di wilayah padat penduduk.

Hal ini menunjukkan bahwa masalah knalpot brong masih menjadi isu serius di kawasan perkotaan.

Tren Pelanggaran Menurun Signifikan

Meski masih marak, data menunjukkan tren penurunan pelanggaran dalam tiga tahun terakhir:

• 2023: 10.364 kasus

• 2024: 6.223 kasus

• 2025: 1.691 kasus

Penurunan ini dinilai sebagai hasil dari kombinasi penegakan hukum yang konsisten dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat.

Wilayah dan Kelompok Usia Dominan

Berdasarkan data 2025, wilayah Jakarta Timur mencatat jumlah pelanggaran tertinggi, diikuti Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara.

Dari sisi demografi, pelanggar didominasi kelompok usia 16 hingga 30 tahun—kategori usia produktif yang cenderung aktif di jalan raya.

Faktor Psikologis: Mencari Identitas dan Pengakuan

Menurut analisis kepolisian, penggunaan knalpot brong juga dipengaruhi faktor psikologis, terutama di kalangan anak muda.

Fenomena ini berkaitan dengan konsep self-representation, yakni dorongan untuk menampilkan citra diri tertentu di ruang publik—seperti terlihat lebih kuat, cepat, atau dominan.

“Sayangnya, cara ini justru berisiko dan merugikan banyak pihak,” kata Ojo.Strategi Penanganan ke Depan
Untuk menekan angka pelanggaran, kepolisian akan memperkuat langkah strategis, di antaranya:

Strategi Penanganan ke Depan
Untuk menekan angka pelanggaran, kepolisian akan memperkuat langkah strategis, di antaranya:

• Peningkatan patroli dan penggelaran personel di titik rawan

• Penertiban di area nongkrong anak muda dan sekitar sekolah

• Pengawasan distribusi knalpot ilegal di bengkel dan toko

• Perluasan edukasi keselamatan berlalu lintas

Pendekatan ini dilakukan secara komprehensif, menggabungkan aspek penegakan hukum dan peningkatan kesadaran publik.

Imbauan: Utamakan Keselamatan dan Kenyamanan

Di akhir pernyataannya, Ojo mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas dengan menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan.

“Ketertiban di jalan adalah tanggung jawab bersama. Jangan hanya demi gaya, tetapi mengorbankan kenyamanan dan keselamatan orang lain,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

POLDA

Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

POLDA

Kapolda Metro Jaya Tinjau Kebakaran Aspol Kalideres, Salurkan Bantuan

POLDA

Motor Hantam Bus Berhenti, Pengendara Tewas! AKBP Ojo: Harus Fokus Berkendara

POLDA

Kecelakaan Daan Mogot: Pemotor Tewas Terlindas Busway

POLDA

Evaluasi Menyeluruh Panipahan, Kapolda Riau Lakukan Rotasi Besar dan Perkuat Perang Melawan Narkoba

POLDA

Patroli di Sinak, Ops Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dan Rasa Aman Warga

POLDA

Sindikat Solar Ilegal di Pesawaran Terungkap, Puluhan Orang Diamankan

POLRES

Gelar Bakti Sosial HUT Ke-8 Letting JIW4246A Polres Ngawi di Panti Asuhan Al Munawwarah