Jakarta Barat — Patroli dini hari yang digelar Satgas Anti Tawuran di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal. Seorang pria berinisial N (42) diamankan polisi setelah kedapatan membawa ratusan butir obat terlarang yang diduga hendak diedarkan, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka patroli rutin di jam-jam rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), yang berlangsung sejak pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB. Saat menyisir lokasi rawan, petugas mencurigai gerak-gerik dua pria yang berada di sekitar area patroli. Kecurigaan tersebut berujung pada pemeriksaan badan dan barang bawaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 380 butir Tramadol dari tangan salah satu pria. Penggeledahan lanjutan turut mengamankan 79 butir Eximer dan 10 butir Tyrex, yang seluruhnya merupakan obat keras tanpa izin edar resmi.
Selain obat-obatan terlarang, polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek OPPO warna hitam serta uang tunai sebesar Rp110.000, yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan obat ilegal tersebut.
Direktur Samapta Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo menegaskan bahwa patroli intensif pada waktu rawan merupakan bagian dari strategi preventif dan represif untuk menekan potensi tawuran sekaligus memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Kami akan bertindak tegas, terukur, dan profesional terhadap setiap pelanggaran hukum. Peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan agar lingkungan tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Palmerah untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras ilegal.
Ia juga mengajak warga untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing melalui Call Center 110, yang beroperasi selama 24 jam.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Barat.***




















