JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Siber Polda Metro Jaya kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan kasus kejahatan digital. Polisi berhasil membongkar jaringan penipuan daring berkedok trading aset kripto, dengan kerugian korban mencapai Rp3,05 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara berpura-pura menjadi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Mereka membuat konten promosi palsu yang menampilkan seolah-olah menawarkan investasi legal dan menguntungkan.
“Kasus yang kami ungkap ini melibatkan modus penipuan online. Dari satu korban saja, kerugian yang dialami mencapai Rp3.050.000.000,” ujar Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Modus Penipuan Berkedok Investasi Crypto
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membuat akun media sosial dan menyebarkan tautan berisi penawaran investasi melalui Instagram, WhatsApp, dan Telegram. Mereka memanfaatkan strategi blasting untuk menjangkau sebanyak mungkin calon korban dengan iming-iming keuntungan besar.
“Para pelaku menampilkan diri sebagai perusahaan sekuritas atau PAKD resmi. Mereka menawarkan korban untuk melakukan trading saham dan crypto, disertai janji trik dan metode agar selalu untung,” jelas Ade Ary.
Tiga Pelaku Ditangkap di Kalimantan Barat
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tiga orang tersangka ditangkap di wilayah Singkawang Barat, Kalimantan Barat. Ketiganya berperan membuat dan menyebarkan konten palsu yang menampilkan iklan investasi bodong.
Wadir Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menuturkan, materi promosi yang dibuat para pelaku tampak meyakinkan karena meniru gaya perusahaan investasi profesional.
“Konten yang mereka sebar berbentuk penawaran investasi saham dan crypto, lengkap dengan tampilan visual dan infografis seperti lembaga resmi,” kata Fian.
Polisi Imbau Warga Waspada Investasi Bodong
Polda Metro Jaya kini masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi digital yang tidak terdaftar di lembaga berwenang.
“Masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan platform investasi memiliki izin dari OJK dan Bappebti,” tegas Ade Ary.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah maraknya tren investasi digital, masyarakat perlu meningkatkan literasi keuangan dan memverifikasi legalitas setiap penawaran yang diterima di dunia maya.***



















