JAKARTA BARAT|Pokjapwipolres.com – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial AR (20) sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk proses hukum.
Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, menjelaskan bahwa tersangka diketahui mengenal korban melalui pertemanan dengan teman korban sejak April 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, di kediaman tersangka di kawasan Tambora.
Menurut keterangan kepolisian, korban diduga mengalami kekerasan seksual meski telah berupaya melakukan perlawanan. Penyidik mendalami seluruh rangkaian peristiwa melalui pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta koordinasi dengan tenaga medis guna memperkuat pembuktian.
Kompol Nunu Suparmi menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak serta pemulihan kondisi korban. Selain proses hukum terhadap tersangka, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis dan layanan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban. Selain proses hukum terhadap tersangka, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis serta penanganan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kompol Nunu Suparmi, Minggu (31/5/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa pelapor, korban, dan sejumlah saksi, melakukan pengecekan lokasi kejadian, serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait hasil pemeriksaan medis. Korban juga telah dirujuk untuk mendapatkan pendampingan psikologis melalui UPT P3A DKI Jakarta.
Atas dugaan perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Identitas korban tidak ditampilkan sesuai ketentuan perlindungan anak dan prinsip pemberitaan ramah anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.




















