JAKARTA BARAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menorehkan prestasi gemilang dengan membongkar jaringan narkoba lintas provinsi Jakarta–Medan. Dari pengungkapan besar ini, aparat berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan total berat mencapai lebih dari 10 kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (15/8/2025) dan diumumkan dalam konferensi pers capaian pemberantasan narkoba tahun 2025 di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).
Barang Bukti Mengejutkan
Dalam konferensi pers, jajaran Satresnarkoba menampilkan sederet barang bukti yang menghebohkan publik, di antaranya:
3 kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh Cina hijau,
13.557 butir ekstasi seberat 5.423 gram,
dan 75 sachet happy water dengan total berat 1.725 gram.
Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.
Dua Pelaku Utama Ditangkap
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando S., mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan intensif, timnya berhasil meringkus dua pelaku utama berinisial WN dan RI. Keduanya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan besar pengedar narkoba lintas provinsi.
“Totalnya ada 3 kilogram sabu dalam kemasan teh Cina hijau, lebih dari 13 ribu butir ekstasi, dan puluhan sachet happy water. Seluruh barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Vernal, Kamis (23/10/2025).
Awal Pengungkapan: Jejak dari Cengkareng
Kasus besar ini berawal dari penangkapan seorang tersangka di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada April 2025. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengendus adanya jaringan distribusi narkoba dengan sumber pasokan berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Unit III Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan AKP Hamdan Agus segera melakukan penyelidikan lapangan dan bergerak cepat ke Medan.
Penggerebekan di Medan: Sita Barang Bukti Besar
Operasi berlanjut di Perumahan Permata Setiabudi Residence No. B-10, Jalan Pasar III Tapian Nauli, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Di lokasi ini, petugas berhasil membekuk para pelaku beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Penangkapan tersebut menjadi bukti keberhasilan koordinasi lintas wilayah antara aparat Jakarta dan Sumatera Utara.
Proses Hukum dan Ancaman Berat
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 mengenai perubahan penggolongan narkotika.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkoba lintas provinsi dan melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya ini.
Komitmen Polres Metro Jakarta Barat
Kompol Vernal menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Barat akan terus memperkuat sinergi lintas wilayah, meningkatkan operasi intelijen, serta memperluas pengawasan di jalur-jalur peredaran narkoba antarprovinsi.
“Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dan masa depan bangsa,” tegasnya.***


















