TAMBORA – Aksi cepat jajaran Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, membuahkan hasil. Dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di depan sebuah laundry di Jalan TSS Indah, RT 02/03, Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, pada Rabu (6/8/2025) berhasil diringkus. Kedua pelaku, R (17) dan A (21), ditangkap tak lama setelah kejadian.
Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami melalui Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara menjelaskan, aksi curanmor dilakukan saat pelaku melihat sepeda motor terparkir dengan kunci masih tergantung. “Keduanya memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan,” ujarnya, Selasa (12/8).
Penyelidikan mengungkap, hasil penjualan motor curian digunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkoba. Tes urine menunjukkan keduanya positif narkotika.
Tersangka R ternyata residivis yang pernah terjerat kasus pencurian spion dan laptop pada 2023 dan 2024, serta baru bebas pada Juli lalu. “Saat ini kami masih memburu satu pelaku lain yang terlibat,” tambah Sudrajat.
Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Tambora dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat selalu waspada serta memastikan kendaraan terkunci dengan aman setiap kali ditinggalkan.***