JAKARTA BARAT— Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menyampaikan perkembangan terbaru kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat publik figur berinisial OL. Berdasarkan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, OL dinyatakan layak menjalani rehabilitasi karena berstatus sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan, didampingi Kanit 3 Satresnarkoba AKP Hamdan Agus, menjelaskan bahwa OL telah resmi dikirim ke panti rehabilitasi swasta di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa pagi, 4 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
“Hari ini kami sampaikan update terkait perkara publik figur berinisial OL. Dari hasil asesmen yang dilakukan, pihak BNNP DKI Jakarta telah menyetujui untuk dilakukan rehabilitasi,” ujar AKP Wisnu di Mapolres Metro Jakarta Barat.
OL akan menjalani program rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan, sebagai bagian dari proses pemulihan yang diawasi langsung oleh pihak berwenang.
“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan menjalani rehabilitasi selama kurang lebih tiga bulan dan sudah mulai sejak pagi tadi,” tambah Wisnu.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu (TAT) menunjukkan bahwa OL bukan pengedar atau bagian dari jaringan narkotika, melainkan pengguna yang perlu mendapatkan perawatan.
“Yang bersangkutan ini murni pemakai, bukan pengedar. Karena itu hasil asesmen menyatakan layak untuk dilakukan rehabilitasi,” jelas Wisnu.
Sementara itu, KR, yang diketahui sebagai pemberi narkotika kepada OL, telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saudara KR kami proses hukum karena dia adalah pengedar atau pemasok yang memberikan narkotika kepada publik figur tersebut,” tegasnya.
Terkait dengan istri OL, pihak kepolisian menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkoba suaminya.
“Dari hasil pemeriksaan, istrinya tidak tahu menahu. Saat ditangkap, aktivitas sehari-harinya normal seperti biasa,” ungkap Wisnu.
Menutup pernyataannya, AKP Wisnu Wirawan mengimbau seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak terjebak dalam penyalahgunaan zat terlarang tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, siapapun kita, jauhi narkoba dan perangi narkoba. Jangan pernah menggunakan narkoba,” pungkasnya.***



















