Home / RESKRIM

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:21 WIB

Sindikat Spesialis Bobol Rumah Kosong di Jakarta Barat Terbongkar

JAKARTA BARAT – Aksi sindikat pencurian rumah kosong lintas kota dan provinsi akhirnya terbongkar. Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan tujuh orang pelaku yang terlibat dalam pembobolan dua rumah mewah di kawasan Kedoya Selatan dan Duri Kepa, Kebon Jeruk, pada Jumat (6/7/2025) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan bahwa empat dari tujuh tersangka merupakan residivis kasus serupa.

“Mereka adalah W alias S, P alias J, M alias T, dan SHS alias H yang pernah menjalani hukuman di berbagai daerah, mulai dari Jakarta Utara, Kudus, hingga Kalimantan Timur,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (3/7/2025).

Tiga tersangka lainnya yakni S alias Z, PP alias P, dan AA alias A turut berperan dalam aksi tersebut.

Bermodal Obeng hingga Gerinda

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

• 6 buah obeng besar

• 2 obeng kecil

• 1 kunci L

• 1 tang

• 1 mesin gerinda

• 1 linggis besar

• 1 kotak perhiasan

• 1 berangkas

• 7 unit ponsel

• 1 unit TV 43 inci

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan modus para pelaku dengan mengincar rumah-rumah yang ditinggal penghuninya.

“Setelah memastikan rumah dalam kondisi kosong, mereka langsung bergerak dalam tim. Ada yang membobol rumah, ada yang berjaga di mobil. Biasanya mereka saling memberi kode lewat WhatsApp dengan kalimat ‘Ayo kerja’,” ujar Arfan.

Pelaku akan menyebar sesuai peran: dari eksekutor, penjaga, hingga penjual barang hasil curian.

Spesialis Antar Kota dan Provinsi

Menurut Arfan, para pelaku merupakan jaringan yang sudah lama saling mengenal, bahkan pernah dipenjara dalam kasus serupa pada tahun 2013–2014.

“Setelah keluar penjara, mereka kembali berkumpul dan membentuk sindikat. Mereka bisa mencuri dua rumah sekaligus dalam sehari di lokasi yang berdekatan,” ungkapnya.

Contohnya, pada hari penangkapan, mereka membobol rumah di belakang Metro TV pukul 09.00 WIB, lalu melanjutkan aksi ke rumah kedua di kawasan Duri.

Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.***

Share :

Baca Juga

MABES POLRI

Berkas Kedua Kasus PT DSI Dinyatakan P21, Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar

POLSEK

Polsek Kembangan Ungkap Penggelapan Motor Modus Aplikasi Kencan, Pelaku Ditangkap

POLSEK

Polsek Tambora Kembalikan 6 Motor Hilang kepada Pemilik Sah

RESKRIM

Terungkap! Oknum Polisi Diduga Bunuh Nenek 70 Tahun di Deli Serdang, Motif Dipicu Penolakan Pinjaman Uang

POLSEK

Aksi Cepat Polsek Kebon Jeruk, Mobil Curian Berhasil Kembali ke Tangan Pemilik Hanya dalam Satu Jam

POLDA

Buntut Ucapan “Lu Punya Otak Enggak?”, PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

POLSEK

Curi Motor Teknisi Wi-Fi, Pria di Tambora Diciduk Polisi

POLSEK

Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Ungkap Penyelundupan, Korban Haru