TAMBORA – Aksi premanisme jalanan kembali menjadi sorotan publik usai sebuah video pemalakan terhadap sopir mobil travel viral di media sosial. Pelaku yang terekam dalam video meminta sejumlah uang secara paksa kepada sopir dengan dalih “uang jalur”, akhirnya ditangkap polisi hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil membekuk pelaku pada Rabu sore, 16 Juli 2025, di rumah orangtuanya di kawasan Tambora. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan warga dan viralnya rekaman video yang mengundang kecaman publik.
Dalam video tersebut, pelaku dengan santai meminta uang sebesar Rp 300.000 kepada sopir mobil travel yang melintas. Karena tak mampu memenuhi permintaan tersebut, korban hanya menyerahkan Rp 50.000, namun masih diintimidasi hingga akhirnya dipaksa menyerahkan tambahan Rp 20.000.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengungkapkan bahwa pelaku dikenal sebagai preman yang kerap memalak sopir travel di jalur tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah berulang kali melakukan pemerasan. Bahkan uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu,” ujar AKP Sudrajat dalam keterangan resminya, Rabu (16/7).
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti dan kini tengah melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya yang beroperasi di wilayah tersebutPelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polsek Tambora juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami atau menyaksikan
tindakan premanisme. Laporan bisa disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110.***