Home / Reskrim

Kamis, 25 September 2025 - 16:57 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Situs Judi Online, Dua Pemuda Raup Rp100 Juta dalam Tiga Bulan

JAKARTA BARAT –  Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat kembali menorehkan keberhasilan dalam membongkar tindak pidana siber. Dua pemuda berinisial NA (27) dan RL (25) ditangkap saat mengoperasikan jaringan situs judi online di kawasan Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres, Rabu (17/9/2025) malam.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, didampingi Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan modus kedua pelaku. Mereka memasarkan situs-situs judi dengan menyebarkan pesan spam berisi tautan promosi melalui aplikasi Telegram ke berbagai nomor acak.

Baca Juga  Terekam & Viral! Tiga Debt Collector Nekat Rampas Motor Warga Kalideres Kini Meringkuk di Tahanan

Beberapa situs yang mereka kelola antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, hingga Ares77.

“NA berperan sebagai pemilik sekaligus penerima aliran dana, sedangkan RL bertindak sebagai operator dan admin. Dalam tiga bulan beroperasi, mereka mengaku mengantongi sekitar Rp100 juta, dengan pemasukan rata-rata Rp1,5 juta per hari,” kata Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (25/9/2025).

Uang hasil judi ditampung melalui rekening bank sebelum dialihkan ke dompet digital. Kedua pemuda itu diketahui belajar membuat situs dan coding secara otodidak setelah lulus SMK. “Mereka menjalankan ini atas dorongan pribadi dan alasan ekonomi, tanpa jaringan lain yang terlibat,” ujar Twedi menambahkan.

Baca Juga  Kronologi Penemuan Jasad Ibu dan Anak di Penampungan Air, Ini Penjelasan Polisi

Kasat Reskrim AKBP Arfan menegaskan, kasus ini terungkap berkat patroli siber. “Kami mendatangi langsung TKP di Rawa Lele, Kalideres, dan menemukan mereka mengoperasikan server sendiri,” ungkapnya.

Kini, NA dan RL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Share :

Baca Juga

Reskrim

Ibu dan Bayi Tewas di Mushala Terminal Kalideres Gegerkan Warga

Reskrim

Pelajar Nekat Lompat ke Kali, Tewas Usai Tawuran di Cengkareng 

Reskrim

Polisi Tangkap Pelajar Pelaku Pembacokan di Grogol

Reskrim

Polres Jakpus Gagalkan 12 Kg Sabu dalam Truk Buah Jeruk

Reskrim

Pria Tewas di Kontrakan Kembangan, Polisi Bergerak Cepat

Reskrim

Polsek Grogol Petamburan Ringkus Pelaku Utama Tawuran Pelajar Tomang, Korban Alami Luka Bacok di Kepala

Reskrim

Kasus Pembuangan Bayi di Jakarta Barat Terungkap, Pasangan Muda Ditangkap

Reskrim

Modus Sewa Kos, Komplotan Curanmor Gasak 2 Motor di Kebon Jeruk