Home / Polri / Reskrim

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:49 WIB

Polda Metro Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Tiga Pelaku Ditahan

Jakarta — Polda Metro Jaya membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Aksi ini dinilai berbahaya serta merugikan masyarakat dan negara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.

“Penyalahgunaan LPG subsidi ini menghilangkan hak masyarakat yang berhak dan berpotensi menimbulkan bahaya besar, seperti kebakaran dan ledakan,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/12/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edi Suranta Sitepu menjelaskan, polisi mengungkap praktik ilegal tersebut di dua lokasi, yakni Jakarta Timur dan Kota Depok. Kedua lokasi itu digunakan sebagai tempat pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi.

Baca Juga  Peringatan HUT Ke-75 Polda Metro Jaya, Kapolda: Terus Berbenah

Menurut Edi, pemindahan gas dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara tersebut sangat berisiko karena tidak sesuai standar keselamatan.

“Pemindahan manual ini berbahaya dan berpotensi menyebabkan kebocoran, kebakaran, hingga ledakan,” ujarnya.

Polisi mengungkap praktik tersebut telah berjalan sekitar 18 bulan. Pelaku membeli LPG 3 kilogram seharga Rp18.000 hingga Rp20.000 per tabung, lalu memindahkannya ke tabung yang lebih besar untuk dijual sebagai LPG non-subsidi.

Akibat perbuatan itu, masyarakat yang berhak menerima LPG subsidi dirugikan, sementara negara berpotensi mengalami kerugian keuangan.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Terjunkan Tim Psikologi Dampingi Keluarga Korban Kebakaran Gedung Terra Drone

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni PBS, SH, dan JH. Ketiganya telah ditahan. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk operasional.

Sementara itu, Sales Manager Jabodetabek Retail Pertamina Patra Niaga, Muhammad Ivan, menegaskan bahwa pemindahan LPG secara manual melanggar prosedur keselamatan.

“Pengisian LPG seharusnya dilakukan di fasilitas resmi dengan standar keselamatan ketat. Pemindahan manual sangat berisiko menimbulkan kecelakaan serius,” katanya.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat melapor jika menemukan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui layanan 110 yang tersedia 24 jam.

Share :

Baca Juga

Polri

Kadiv Humas Polri Tekankan Peran Pers Jaga Demokrasi dan Keutuhan NKRI

Polres

Polres Jakbar Ungkap Tawuran Remaja di Green Garden, 1 Pelajar Tewas

Polri

Kapolda Metro Jaya Apresiasi Bhabinkamtibmas Pendiri TPA di Jakbar

Polres

Puluhan Personel Polres Jakbar Raih Satyalancana Pengabdian

Polres

Pulihkan Warga Terdampak, Polres Jakbar Gelar Bakti Kesehatan

Polri

Banjir Jakarta, Polda Metro Jaya Turunkan Brimob hingga Polair

Polri

Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Senjata Api Ilegal Rumahan Lintas Wilayah

Polri

Ditresnarkoba PMJ Bongkar Peredaran Ekstasi di Jakarta Barat