JAKARTA — Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Nilai transaksi emas ilegal yang diduga terkait perkara tersebut mencapai sekitar Rp 25,8 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik saat ini menelusuri alur distribusi emas ilegal serta aliran dana hasil kejahatan yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.
“Berdasarkan fakta penyidikan dan persidangan perkara asal, ditemukan adanya alur distribusi emas ilegal berikut aliran dananya. Hal ini yang sedang kami dalami dalam penyidikan TPPU,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis.
Dalam pengembangan perkara, penyidik bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan tata niaga emas di dalam negeri maupun aktivitas ekspor.
Berdasarkan hasil analisis PPATK, nilai transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari hasil pertambangan ilegal sepanjang periode 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp 25,8 triliun. Penyidik mendalami sejumlah modus, antara lain pembelian emas dari sumber ilegal yang kemudian diproses dan dimurnikan sebelum dijual kembali melalui jalur perdagangan resmi.
Kasus TPPU tersebut berkaitan dengan praktik PETI di wilayah Kalimantan Barat pada periode 2019–2022. Perkara tindak pidana asal sebelumnya telah diproses hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Dari fakta persidangan dan hasil penyidikan, penyidik menemukan keterkaitan antara aktivitas PETI dengan alur distribusi emas serta perputaran dana yang kini menjadi objek penyidikan tindak pidana pencucian uang.
Dalam rangka pengumpulan alat bukti, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi, masing-masing di Surabaya dan Kabupaten Nganjuk.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, bukti elektronik, uang tunai, serta emas batangan dalam jumlah kiloan. Seluruh barang bukti akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 37 orang saksi. Penyidikan masih berlangsung dengan pengumpulan alat bukti tambahan guna menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Ade Safri menegaskan, penerapan pasal TPPU dilakukan sebagai bagian dari strategi penegakan hukum untuk memutus mata rantai kejahatan pertambangan ilegal, tidak hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menampung dan memanfaatkan hasil tambang tanpa izin.
“Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan ilegal,” kata Ade Safri.
Penyidikan perkara tersebut masih berjalan. Aparat memastikan akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada publik sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.***



















