Jakarta – Aksi pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial berhasil diungkap polisi. Tim Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus dua remaja terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jakarta Barat.
Saat penangkapan, polisi turut menyita satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan lima butir peluru dari tangan pelaku.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (21/2/2026) di kawasan Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan. Korban berinisial AG memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2019 di depan kontrakan dalam kondisi terkunci stang. Namun, saat hendak digunakan kembali, motor tersebut sudah raib.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Berbekal laporan polisi dan informasi masyarakat, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, dua pelaku berinisial ANJ (18) dan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berhasil ditangkap di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, usai dilakukan pengejaran.
Dari hasil pengembangan, polisi juga menetapkan dua pelaku lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang kini masih dalam pengejaran.
Dalam penangkapan tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dua unit telepon genggam milik pelaku, tiga mata kunci letter T, satu gagang letter T, satu pucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, serta rekaman CCTV.
Keberadaan senjata api rakitan itu masih didalami polisi, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan tindak kejahatan lain.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor dan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau kelompok yang terlibat dalam aksi tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***



















