Home / Polri / Polsek / Reskrim

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:04 WIB

Viral Curi Motor di Jakbar, 2 Remaja Dibekuk Polisi, Senpi Rakitan Disita

Jakarta – Aksi pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial berhasil diungkap polisi. Tim Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus dua remaja terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jakarta Barat.

Saat penangkapan, polisi turut menyita satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan lima butir peluru dari tangan pelaku.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (21/2/2026) di kawasan Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan. Korban berinisial AG memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2019 di depan kontrakan dalam kondisi terkunci stang. Namun, saat hendak digunakan kembali, motor tersebut sudah raib.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Berbekal laporan polisi dan informasi masyarakat, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, dua pelaku berinisial ANJ (18) dan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berhasil ditangkap di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, usai dilakukan pengejaran.

Baca Juga  Polsek Grogol Petamburan Tertibkan 21 Atribut Ormas, 10 Jukir Liar dan Pak Ogah

Dari hasil pengembangan, polisi juga menetapkan dua pelaku lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang kini masih dalam pengejaran.

Dalam penangkapan tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dua unit telepon genggam milik pelaku, tiga mata kunci letter T, satu gagang letter T, satu pucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, serta rekaman CCTV.

Keberadaan senjata api rakitan itu masih didalami polisi, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan tindak kejahatan lain.

Baca Juga  Polres Metro Jakarta Barat Terima Kunjungan Tim Peneliti STIK Lemdiklat Polri Bahas Parameter Kinerja Polri

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor dan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau kelompok yang terlibat dalam aksi tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***

Share :

Baca Juga

Binmas

Bhabinkamtibmas dan TPP Patroli Roa Malaka, Jaga kondusifitas selama Ramadhan

Mabes Polri

Polda Metro Jaya Rakor Satgas Saber Pangan, Antisipasi Rawan Bapokting Dua Pekan Jelang Hari Raya

Polri

Satgas Saber Pangan Intensifkan Pengawasan Harga Jelang Ramadhan dan idul Fitri 2026

Polri

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Perketat Pengawasan Harga dan Mutu Pangan Jelang Lebaran

Polres

Berbagi Berkah Ramadan, Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Gelar Bagi Ta’jil di Polres Aceh Utara

Polri

Polri Mengajar di SMKN 1 Lhoksukon, Mahasiswa STIK Angkatan 83 Pulihkan Semangat Belajar Siswa

Polri

Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda dan Sembako untuk Lansia Pesisir Muara Angke

Polri

Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda dan Sembako untuk Lansia Pesisir Muara Angke