LAMPUNG – Lampung diguncang kabar besar. Aparat dari Kepolisian Daerah Lampung berhasil membongkar praktik tambang emas ilegal yang selama ini beroperasi secara sembunyi-sembunyi di wilayah Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi besar tersebut, puluhan orang diamankan dan belasan di antaranya kini resmi menyandang status tersangka.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi penindakan terbesar terhadap praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut. Polisi menemukan aktivitas tambang yang diduga telah berjalan lama dan menghasilkan keuntungan luar biasa besar setiap harinya.
Operasi Senyap Berujung Penangkapan Massal
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung. Dalam operasi yang dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung pada Minggu (8/3/2026), petugas menyergap lokasi tambang ilegal di kawasan perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara VII.
Sebanyak 24 orang langsung diamankan dari lokasi. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, 14 orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi untuk proses pendalaman lebih lanjut.
“Penindakan ini merupakan komitmen kami untuk menghentikan praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan sekaligus merugikan negara,” tegas Kapolda.
Tambang Ilegal Menggurita di 7 Titik
Penyisiran aparat dilakukan di tujuh titik berbeda di Kecamatan Blambangan Umpu. Lokasi tersebut berada di area Hak Guna Usaha perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara VII, termasuk di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, hingga kawasan aliran Sungai Betih.
Di lokasi itulah polisi menemukan aktivitas penambangan yang berlangsung secara masif dengan dukungan berbagai alat berat.
Petugas menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan skala operasi tambang ilegal tersebut, di antaranya:
41 unit ekskavator
24 unit mesin dompeng/alkon
47 jerigen solar
17 sepeda motor
1 mobil operasional
Sebagian alat berat sudah diamankan di Mapolda Lampung, sementara puluhan lainnya masih berada di lokasi tambang sebagai barang bukti.
Perputaran Uang Capai Miliaran Rupiah per Hari
Hasil penyelidikan awal mengungkap fakta mencengangkan. Aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan sudah berjalan sekitar satu setengah tahun dengan luas area operasi mencapai sekitar 200 hektare.
Polisi menghitung potensi produksi emas dari ratusan mesin yang beroperasi di lokasi. Jika satu mesin mampu menghasilkan sekitar 5 gram emas per hari dan total mesin mencapai sekitar 315 unit, maka produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram per hari.
Dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, nilai perputaran uang dari tambang ilegal itu bisa menembus sekitar Rp2,8 miliar setiap hari atau Rp73,7 miliar per bulan.
Jika dihitung selama masa operasi, potensi kerugian negara akibat aktivitas tersebut diperkirakan melampaui Rp1,3 triliun.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain proses pidana, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menghitung dampak lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida dalam proses pengolahan emas.
Kapolda menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada para pekerja di lapangan saja.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat di balik operasi tambang ilegal ini,” tegasnya.
Masyarakat Diminta Berani Melapor
Polisi juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah masing-masing. Penambangan tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan betapa besarnya keuntungan yang beredar dalam tambang ilegal sebuah praktik yang selama ini kerap tersembunyi di balik hutan dan perkebunan.***




















