JAKARTA — Kasus kekerasan jalanan kembali terjadi di wilayah Jakarta Barat. Seorang pemuda berinisial A (25), yang diketahui berprofesi sebagai penjual roti, meninggal dunia usai menjadi korban pembacokan di kawasan Cengkareng pada Senin (4/5/2026) siang.
Peristiwa nahas tersebut berlangsung di Jalan Pedongkelan Belakang, Kelurahan Kapuk, sekitar pukul 13.40 WIB. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, insiden bermula dari hampir terjadinya senggolan antara sepeda motor pelaku dan korban di jalan raya. Ketegangan yang muncul seketika memicu adu mulut di antara keduanya.
Situasi yang awalnya masih bisa dikendalikan justru berubah menjadi aksi brutal. Pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan menyerang korban secara tiba-tiba. Serangan tersebut mengakibatkan luka serius di bagian dada, hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Warga sekitar yang menyaksikan kejadian sempat berupaya melerai, namun tidak mampu menghentikan aksi pelaku yang berlangsung cepat. Usai melakukan penyerangan, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.
Menindaklanjuti laporan warga, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil penyelidikan awal, identitas pelaku berhasil diungkap.
Pada malam hari di hari yang sama, tim gabungan dari Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RS di wilayah Kabupaten Bogor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, sepeda motor, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara komprehensif motif dan kronologi lengkap peristiwa. Kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta bijak dalam menyikapi informasi dengan tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi, sembari menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.




















