GRESIK|Pokjapwipolres.com – Unit Reskrim Gladiator Polsek Cerme, Polres Gresik, mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dengan modus segitiga yang menyasar seorang kontraktor koperasi. Dalam perkara tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta setelah mentransfer uang muka jasa angkut bahan bangunan.
Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MTN. Pria tersebut sebelumnya diamankan masyarakat di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, sebelum kemudian dibawa petugas Polsek Cerme ke Gresik untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.
Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan dugaan penipuan yang diterima polisi pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Gladiator melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, tim Polsek Cerme bergerak menuju Polsek Cepu, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” kata Taufan.
Berawal dari Jasa Angkut Bahan Bangunan
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, modus yang digunakan terduga pelaku adalah menawarkan diri sebagai perantara jasa pengiriman bahan bangunan dari Jawa menuju Kalimantan Tengah.
Dalam transaksi tersebut, bahan bangunan dengan muatan sekitar 12 ton akan dikirim menggunakan jasa angkutan dengan nilai ongkos yang disepakati mencapai Rp22 juta.
Terduga pelaku kemudian mengatur komunikasi antara korban dengan sopir ekspedisi melalui aplikasi WhatsApp. Korban yang percaya dengan tawaran tersebut selanjutnya diminta mentransfer DP sebesar Rp12 juta kepada terduga pelaku.
Namun, setelah uang diterima, komunikasi justru terputus. Nomor WhatsApp korban dan sopir ekspedisi diduga diblokir sehingga keduanya tidak lagi dapat menghubungi terduga pelaku.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Cerme. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan MTN di wilayah Cepu.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp1,2 juta, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2017.
Polisi menduga sepeda motor tersebut dibeli menggunakan uang yang berkaitan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepada MTN.
Penyidik juga mengamankan satu unit Mitsubishi Light Truck Bak Besi, lengkap dengan STNK dan kunci kontak. Selain itu, bukti percakapan WhatsApp dan bukti transfer turut diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
Dari pihak pelapor, polisi menyita invoice bernomor AS 260701 yang dikeluarkan CV Cahaya Berkat Abadi Steel Surabaya-Jawa Timur tertanggal 8 Juli 2026 serta tujuh lembar rekening koran Bank BRI atas nama Antok Muryanto.
Terduga Pelaku Diproses Hukum
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.
Penyidik juga menerapkan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami rangkaian dugaan penipuan tersebut. Status MTN dalam pemberitaan kepolisian disebut sebagai terduga pelaku, sehingga seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha dan masyarakat agar lebih berhati-hati melakukan transaksi jasa angkutan, terutama ketika pembayaran uang muka dilakukan kepada pihak yang berperan sebagai perantara tanpa verifikasi identitas dan legalitas yang memadai.***



















