Home / Polri / Reskrim

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:38 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online, Sita Aset Rp286 Miliar

Jakarta – Bareskrim Polri membongkar jaringan besar perjudian online yang beroperasi secara nasional hingga internasional. Sepanjang 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangani ratusan kasus judi online dengan nilai aset sitaan mencapai Rp286 miliar.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, selama 2025 pihaknya menangani 664 perkara tindak pidana siber. Dari kasus tersebut, polisi menetapkan 744 tersangka dan mengamankan uang serta aset senilai Rp286.256.178.904.

“Sepanjang 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran menangani 664 kasus dengan 744 tersangka. Total aset yang diamankan mencapai Rp286,2 miliar,” kata Nunung saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).

Selain penindakan, Polri juga melakukan langkah pencegahan. Sepanjang tahun lalu, kepolisian mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 situs judi online serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emptive untuk menekan praktik perjudian daring.

Baca Juga  Motor Dicuri Saat Pemilik di RS, Pelaku Dibekuk 300 Meter dari TKP

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, pengungkapan terbaru bermula dari patroli siber yang menemukan 10 situs judi online. Setelah dikembangkan, jumlahnya bertambah menjadi 21 situs yang menyediakan permainan slot, kasino daring, hingga judi bola.

“Website perjudian online ini bisa diakses dari dalam dan luar negeri. Kami langsung berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran,” ujar Himawan.

Dalam penyidikan, penyidik menggunakan metode undercover deposit dan undercover player. Dari hasil tersebut, polisi menemukan aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran serta 17 perusahaan fiktif yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi judi online.

Perusahaan fiktif tersebut berperan sebagai rekening penampung dan sarana layering melalui QRIS. Dari jaringan ini, Bareskrim Polri memblokir dan menyita dana sebesar Rp59.126.460.631.

Baca Juga  Helikopter AW169 Polri Distribusikan 348 Kg Logistik Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang

Polisi menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda-beda. Satu orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka diduga mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk membuka rekening bank yang dijadikan merchant pembayaran bagi 21 situs judi online.

Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. “Penyidikan masih terus kami kembangkan, khususnya terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif,” kata Himawan.

Polri menegaskan pemberantasan judi online akan terus dilakukan dengan dukungan PPATK, Komdigi, perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait. Hingga kini, total barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan mencapai Rp96.777.177.881.***

Share :

Baca Juga

Polri

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Salurkan Bantuan Sosial bagi Korban Banjir di Aceh Utara

Polri

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Trauma Healing bagi Anak-Anak Terdampak Banjir di Desa Lubuk Pusaka, Kecamatan Langkahan

Polri

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Bersih-Bersih Pantai Bareng TNI dan Warga di Aceh Utara

Polri

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Gelar Trauma Healing bagi Anak Korban Banjir di Aceh Utara

Polri

Wujud Kepedulian, Mahasiswa STIK Angkatan 83 Bangun Sumur Bor di Aceh Utara

Polri

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Gelar Pengobatan Gratis di Aceh Utara

Polri

Presiden Prabowo Beri Satyalancana bagi Penguat SPPG Polri

Polri

8 Mahasiswa STIK Angkatan 83 Kunjungi Seneudeun Aceh Utara, Siapkan Program Sumur Bor