JAKARTA — Dalam rangka memastikan stabilitas harga, keamanan, serta mutu pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), Polda Metro Jaya melalui Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakor) Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (26/2/2026) di Rupatama Lantai 2 Gedung Promoter Polda Metro Jaya.
Rakor dipimpin langsung oleh Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Dr. Muh. Ardila Amry, S.H., S.I.K., M.Si., dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan strategis. Di antaranya perwakilan Badan Pangan Nasional, Bulog, Perumda Pasar Jaya, dinas terkait dari Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta para Kasat Reskrim jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dalam paparannya, AKBP Ardila mengungkapkan bahwa hingga saat ini Satgas Daerah telah melaksanakan pengawasan di 46 titik lokasi strategis, dengan hasil yang relatif kondusif. Kendati demikian, masih ditemukan sejumlah kendala di lapangan, khususnya terkait legalitas usaha pedagang.
“Salah satu persoalan yang masih dominan adalah banyaknya pedagang yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan pengawasan harga dan distribusi bahan pokok,” ujar AKBP Ardila.
Ia menegaskan, kolaborasi lintas instansi mutlak diperlukan dalam menertibkan pedagang yang belum memiliki legalitas usaha. Tidak menutup kemungkinan, sanksi administratif hingga pencabutan kontrak kios akan diterapkan bagi pedagang yang tetap membandel, terlebih jika terbukti menjual bahan pokok melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain aspek legalitas, pengawasan terhadap komoditas strategis turut menjadi fokus utama Satgas. Untuk komoditas jagung pipilan kering, misalnya, petugas diminta memastikan bahwa pengecekan dilakukan pada jagung pakan ternak, bukan jagung konsumsi. Sementara untuk kedelai, pengawasan tidak hanya dilakukan di pasar, tetapi juga diarahkan langsung ke pengrajin tahu dan tempe sebagai pengguna utama.
Berdasarkan data Badan Pangan Nasional, harga cabai rawit merah tercatat mengalami kenaikan signifikan hingga 45,45 persen. Kondisi tersebut menempatkan dua minggu menjelang Hari Raya sebagai titik kritis pengawasan harga pangan. Oleh karena itu, optimalisasi penindakan terhadap pelanggaran HET menjadi langkah yang harus segera diperkuat.
Di sisi lain, Bulog memastikan bahwa ketersediaan stok beras dan minyak goreng dalam kondisi aman dan mencukupi untuk kebutuhan intervensi pasar, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Bulog juga membuka peluang bagi pedagang untuk menjadi penyalur Minyakita, dengan ketentuan telah memiliki NIB serta akun Simira yang aktif.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) menyatakan kesiapan penuh untuk melakukan pembinaan serta percepatan penerbitan NIB bagi pedagang yang belum memiliki legalitas usaha. Namun demikian, penutupan usaha tetap dapat dilakukan apabila pelaku usaha tidak memiliki NIB sama sekali dan tidak menunjukkan itikad untuk memenuhi ketentuan.
Rapat koordinasi ini menjadi wujud nyata komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas pangan nasional, melindungi masyarakat dari lonjakan harga yang tidak wajar, serta memastikan distribusi bahan pokok berjalan aman dan terkendali.
Dengan sinergi yang solid antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pelaku usaha, diharapkan masyarakat dapat menjalani bulan suci Ramadhan hingga Idul Fitri dengan rasa aman dan tenang, tanpa dibayangi keresahan akibat gejolak harga maupun gangguan distribusi pangan.***



















