Home / RESKRIM

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:49 WIB

Polda Metro Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Tiga Pelaku Ditahan

Jakarta — Polda Metro Jaya membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Aksi ini dinilai berbahaya serta merugikan masyarakat dan negara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.

“Penyalahgunaan LPG subsidi ini menghilangkan hak masyarakat yang berhak dan berpotensi menimbulkan bahaya besar, seperti kebakaran dan ledakan,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/12/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edi Suranta Sitepu menjelaskan, polisi mengungkap praktik ilegal tersebut di dua lokasi, yakni Jakarta Timur dan Kota Depok. Kedua lokasi itu digunakan sebagai tempat pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi.

Menurut Edi, pemindahan gas dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara tersebut sangat berisiko karena tidak sesuai standar keselamatan.

“Pemindahan manual ini berbahaya dan berpotensi menyebabkan kebocoran, kebakaran, hingga ledakan,” ujarnya.

Polisi mengungkap praktik tersebut telah berjalan sekitar 18 bulan. Pelaku membeli LPG 3 kilogram seharga Rp18.000 hingga Rp20.000 per tabung, lalu memindahkannya ke tabung yang lebih besar untuk dijual sebagai LPG non-subsidi.

Akibat perbuatan itu, masyarakat yang berhak menerima LPG subsidi dirugikan, sementara negara berpotensi mengalami kerugian keuangan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni PBS, SH, dan JH. Ketiganya telah ditahan. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk operasional.

Sementara itu, Sales Manager Jabodetabek Retail Pertamina Patra Niaga, Muhammad Ivan, menegaskan bahwa pemindahan LPG secara manual melanggar prosedur keselamatan.

“Pengisian LPG seharusnya dilakukan di fasilitas resmi dengan standar keselamatan ketat. Pemindahan manual sangat berisiko menimbulkan kecelakaan serius,” katanya.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat melapor jika menemukan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui layanan 110 yang tersedia 24 jam.

Share :

Baca Juga

POLRES

Polres Madiun Kota Gagalkan Pengiriman 3,1 juta Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi

BINMAS

Respon Cepat Polsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat Cek Lokasi Tawuran Viral

POLRES

Aksi Curanmor di Tegal Alur Terekam CCTV, Pelaku Dibekuk Polisi

POLDA

Kasus TPPO Benhil Terungkap, 3 Tersangka Ditahan Polisi

POLSEK

Polsek Gambir Bongkar Jaringan Sabu 4 Lokasi, 3 Ditangkap

POLDA

Pelarian Berakhir di Bogor: Pelaku Pembacokan di Cengkareng Ditangkap Polisi

POLSEK

Polsek Tambora Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Polisi

POLSEK

Kurang dari 12 Jam, Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyiraman Air Keras di Cengkareng