Jakarta — Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan penanganan perkara dengan tersangka berinisial DRL. Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (19/2/2026) di ruang penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, DRL memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi penasihat hukum sekitar pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan dimulai pukul 10.40 WIB dan berakhir pukul 19.00 WIB dengan total 35 pertanyaan.
“Setelah pemeriksaan selesai, tersangka diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB. Terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor,” kata Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut dia, meskipun tidak dilakukan penahanan, proses penyidikan terhadap perkara DRL tetap berjalan. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik bekerja secara independen dengan mengedepankan asas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Seluruh proses penyidikan dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kabidhumas Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap pengawasan publik sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya proses penyidikan. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Budi Hermanto.***



















