Home / RESKRIM

Kamis, 25 September 2025 - 16:57 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Situs Judi Online, Dua Pemuda Raup Rp100 Juta dalam Tiga Bulan

JAKARTA BARAT –  Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat kembali menorehkan keberhasilan dalam membongkar tindak pidana siber. Dua pemuda berinisial NA (27) dan RL (25) ditangkap saat mengoperasikan jaringan situs judi online di kawasan Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres, Rabu (17/9/2025) malam.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, didampingi Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan modus kedua pelaku. Mereka memasarkan situs-situs judi dengan menyebarkan pesan spam berisi tautan promosi melalui aplikasi Telegram ke berbagai nomor acak.

Beberapa situs yang mereka kelola antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, hingga Ares77.

“NA berperan sebagai pemilik sekaligus penerima aliran dana, sedangkan RL bertindak sebagai operator dan admin. Dalam tiga bulan beroperasi, mereka mengaku mengantongi sekitar Rp100 juta, dengan pemasukan rata-rata Rp1,5 juta per hari,” kata Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (25/9/2025).

Uang hasil judi ditampung melalui rekening bank sebelum dialihkan ke dompet digital. Kedua pemuda itu diketahui belajar membuat situs dan coding secara otodidak setelah lulus SMK. “Mereka menjalankan ini atas dorongan pribadi dan alasan ekonomi, tanpa jaringan lain yang terlibat,” ujar Twedi menambahkan.

Kasat Reskrim AKBP Arfan menegaskan, kasus ini terungkap berkat patroli siber. “Kami mendatangi langsung TKP di Rawa Lele, Kalideres, dan menemukan mereka mengoperasikan server sendiri,” ungkapnya.

Kini, NA dan RL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Share :

Baca Juga

MABES POLRI

Bareskrim Ungkap Pabrik Vape Etomidate di Jakarta

MABES POLRI

Berkas Kedua Kasus PT DSI Dinyatakan P21, Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar

POLSEK

Polsek Kembangan Ungkap Penggelapan Motor Modus Aplikasi Kencan, Pelaku Ditangkap

POLSEK

Polsek Tambora Kembalikan 6 Motor Hilang kepada Pemilik Sah

RESKRIM

Terungkap! Oknum Polisi Diduga Bunuh Nenek 70 Tahun di Deli Serdang, Motif Dipicu Penolakan Pinjaman Uang

POLSEK

Aksi Cepat Polsek Kebon Jeruk, Mobil Curian Berhasil Kembali ke Tangan Pemilik Hanya dalam Satu Jam

POLDA

Buntut Ucapan “Lu Punya Otak Enggak?”, PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

POLSEK

Curi Motor Teknisi Wi-Fi, Pria di Tambora Diciduk Polisi