Home / Reskrim

Kamis, 25 September 2025 - 16:57 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Situs Judi Online, Dua Pemuda Raup Rp100 Juta dalam Tiga Bulan

JAKARTA BARAT –  Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat kembali menorehkan keberhasilan dalam membongkar tindak pidana siber. Dua pemuda berinisial NA (27) dan RL (25) ditangkap saat mengoperasikan jaringan situs judi online di kawasan Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres, Rabu (17/9/2025) malam.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, didampingi Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan modus kedua pelaku. Mereka memasarkan situs-situs judi dengan menyebarkan pesan spam berisi tautan promosi melalui aplikasi Telegram ke berbagai nomor acak.

Baca Juga  Aksi Sigap Polsek Cengkareng, Evakuasi Warga Kebanjiran Gunakan Perahu Karet Di Taman Kencana

Beberapa situs yang mereka kelola antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, hingga Ares77.

“NA berperan sebagai pemilik sekaligus penerima aliran dana, sedangkan RL bertindak sebagai operator dan admin. Dalam tiga bulan beroperasi, mereka mengaku mengantongi sekitar Rp100 juta, dengan pemasukan rata-rata Rp1,5 juta per hari,” kata Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (25/9/2025).

Uang hasil judi ditampung melalui rekening bank sebelum dialihkan ke dompet digital. Kedua pemuda itu diketahui belajar membuat situs dan coding secara otodidak setelah lulus SMK. “Mereka menjalankan ini atas dorongan pribadi dan alasan ekonomi, tanpa jaringan lain yang terlibat,” ujar Twedi menambahkan.

Baca Juga  Viral di Medsos, Polisi Ringkus Dua Pencuri Tas di Commuter Line dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Kasat Reskrim AKBP Arfan menegaskan, kasus ini terungkap berkat patroli siber. “Kami mendatangi langsung TKP di Rawa Lele, Kalideres, dan menemukan mereka mengoperasikan server sendiri,” ungkapnya.

Kini, NA dan RL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Share :

Baca Juga

Polsek

Polisi Amankan 7 Remaja Hendak Tawuran di Palmerah

Polres

Polisi Amankan Pedagang Tokoyaki Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Kalideres

Polsek

Viral Aksi Pak Ogah di Pesing, Tiga Pelaku Diamankan Polsek Grogol Petamburan

Polri

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online, Sita Aset Rp286 Miliar

Polsek

Polsek Cengkareng Respons Cepat Aduan Dugaan Perampasan Motor oleh Debt Collector

Reskrim

Pencuri Motor Palmerah Lepas Tembakan ke Warga

Reskrim

Sindikat Pencuri Kabel PLN Dibongkar Polsek Tambora, Kerugian Negara Tembus Rp220 Juta

Polres

Patroli Presisi Polres Jakbar Bubarkan Tawuran di Kalianyar dan Stasiun Angke