Home / RESKRIM

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Viral! “Penolong” Korban Kecelakaan di Flyover Rawa Buaya Ternyata Maling Motor

Jakarta Barat — Aksi seorang pria yang sempat menuai simpati karena dianggap membantu korban kecelakaan di Flyover Rawa Buaya, Cengkareng, ternyata hanyalah topeng untuk menutupi niat jahat. Fakta mengejutkan terungkap: “penolong” itu justru menggondol sepeda motor milik korban yang sedang tak sadarkan diri.

Pelaku yang kini diketahui berinisial IM alias Memet (48) akhirnya berhasil ditangkap aparat Polsek Cengkareng setelah aksinya terekam kamera dan viral di media sosial sejak Senin (28/7/2025).

“IM berpura-pura menolong, padahal niatnya mencuri motor korban. Ia kini telah kami amankan,” ujar Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, Kamis (31/7/2025).

Modus Licik: Tawarkan Pertolongan, Curi Motor Korban

Korban bernama Asep, yang kala itu hendak pulang kerja, terserempet kendaraan tak dikenal di atas flyover dan terjatuh hingga pingsan. Melihat kejadian itu, IM langsung mendekat, seolah-olah warga yang peduli.

Tanpa curiga, orang-orang sekitar mengira IM memang tulus membantu. Ia bahkan membawa Asep ke Puskesmas Cengkareng dengan motor korban sendiri.

Tapi begitu korban mulai siuman di IGD, IM berdalih akan memarkir motor dan menitipkan kunci ke petugas keamanan. Nyatanya, ia kabur dan motor lenyap tanpa jejak.

Terbongkar Lewat CCTV, Tim Reskrim Bergerak Cepat

Kebohongan IM terbongkar setelah korban mengecek ke petugas keamanan yang ternyata tidak pernah menerima titipan kunci. Rekaman CCTV pun menjadi bukti kuat: motor korban dibawa kabur oleh pria yang tadinya dikira malaikat penolong.

Korban langsung membuat laporan ke Polsek Cengkareng.

Unit Reskrim bergerak cepat. Pelaku akhirnya diringkus pada Rabu malam (30/7/2025) di Jl. Inspeksi Cengkareng Drain (Kampung Muk), Kedaung Kaliangke.

“Dia kami tangkap tanpa perlawanan. Kami juga mengamankan barang bukti,” kata Kanit Reskrim AKP Parman Gultom.

Jeratan Hukum Menanti

Kini, IM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 subsider 362 KUHP tentang pencurian, dengan

ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

MABES POLRI

Dittipideksus Bareskrim Naikkan Kasus Beras Premium P21, Dua Tersangka Segera Jalani Sidang

POLRES

Polres Madiun Kota Gagalkan Pengiriman 3,1 juta Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi

BINMAS

Respon Cepat Polsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat Cek Lokasi Tawuran Viral

POLRES

Aksi Curanmor di Tegal Alur Terekam CCTV, Pelaku Dibekuk Polisi

POLDA

Kasus TPPO Benhil Terungkap, 3 Tersangka Ditahan Polisi

POLSEK

Polsek Gambir Bongkar Jaringan Sabu 4 Lokasi, 3 Ditangkap

POLDA

Pelarian Berakhir di Bogor: Pelaku Pembacokan di Cengkareng Ditangkap Polisi

POLSEK

Polsek Tambora Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Polisi