Jakarta Barat – Aksi pemalakan terhadap pedagang buah di Pasar Stasiun Angke, Tambora, Jakarta Barat, berakhir dengan penangkapan cepat oleh Polsek Tambora. Dua pria berinisial RR (41) dan AG (34) ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksinya terekam kamera CCTV.
Dalam rekaman berdurasi 1 menit 9 detik, keduanya terlihat mendatangi pedagang melon di Jalan Sawah Lio V, Kelurahan Jembatan Lima, pada Jumat, 15 Agustus 2025. RR yang mengenakan jaket jeans biru dan AG memakai sweater hitam meminta buah dagangan korban berinisial S.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan kedua pelaku ditangkap di rumahnya di Gang Kiara VII, Jembatan Lima. “Mereka mengaku meminta buah untuk keperluan hajatan pernikahan RR,” ujar Sudrajat, Minggu, 17 Agustus 2025.
Aksi pemalakan ini sempat meresahkan warga sekitar pasar. Kini keduanya dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara.