JAKARTA BARAT — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan permukiman padat penduduk, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, berhasil diungkap Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora. Dua pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa kini telah diamankan polisi.
Kedua tersangka masing-masing Lulu Ridwan dan Rizki Noviadi ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga menjalankan aksinya dengan menyusuri gang-gang permukiman warga di kawasan Jalan Duri Selatan, Tambora. Keduanya berjalan kaki sambil mengamati kendaraan yang terparkir dan mencari sepeda motor yang dianggap mudah menjadi sasaran.
Saat kondisi lingkungan dinilai sepi, pelaku kemudian melancarkan aksinya. Salah satu sepeda motor yang telah diincar dirusak bagian kontaknya menggunakan alat yang diduga telah dipersiapkan sebelumnya. Dalam waktu singkat, kendaraan tersebut berhasil dibawa kabur.
Aksi tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Kedua pelaku kembali menyasar sepeda motor milik warga lainnya yang berada di kawasan permukiman yang sama.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora terus memburu keberadaan kedua pelaku.
Kurang dari tiga pekan setelah kejadian, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian tersangka dan melakukan penangkapan.
Lulu Ridwan diamankan ketika sedang tertidur di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Setia Kawan, Gambir, Jakarta Pusat. Polisi kemudian bergerak dan mengamankan tersangka kedua, Rizki Noviadi, yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita sejumlah kunci letter T yang ditemukan dari tangan para pelaku. Barang tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk mendukung aksi pencurian sepeda motor.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis atau pelaku yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa.
Menurutnya, sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual oleh para pelaku dengan harga sekitar Rp5 juta untuk setiap unit.
Uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, sebagian hasil penjualan juga digunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkotika jenis sabu.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini, termasuk mencari keberadaan kendaraan hasil curian dan pihak lain yang diduga berperan sebagai penadah,” ujar AKP Wahyu Hidayat.
Polsek Tambora masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Penyidik juga memburu keberadaan sepeda motor hasil curian serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam aksi pencurian maupun jaringan penadahan kendaraan hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi langkah Polsek Tambora dalam menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang kerap menyasar kawasan permukiman padat penduduk.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak lengah ketika memarkir kendaraan, terutama di lingkungan permukiman, gang, maupun lokasi yang minim pengawasan.
Warga juga dianjurkan menggunakan kunci pengaman tambahan, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta memarkir sepeda motor di tempat yang aman dan mudah diawasi.
Apabila menemukan aktivitas atau gerak-gerik mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Pengungkapan dua residivis curanmor ini diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa aktivitas kriminal di wilayah Tambora terus menjadi perhatian dan akan ditindak tegas oleh kepolisian.



















