JAKARTA BARAT — Aparat Polsek Grogol Petamburan mengungkap kasus penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta Barat. Seorang pria berinisial F.K (38) diamankan di Jalan Pedongkelan, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, beserta puluhan paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita enam paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 31,39 gram dan 21 paket kecil dengan berat bruto 5,81 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo, satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut, serta satu alat hisap sabu.
Kapolsek Grogol Petamburan menyatakan, pelaku diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar di wilayah Cengkareng dan sekitarnya.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak menutup kemungkinan ada pemasok lain yang terlibat,” ujarnya.
Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Grogol Petamburan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Jakarta Barat. Upaya tersebut sejalan dengan instruksi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana atau peredaran narkotika di lingkungannya diimbau segera melapor melalui layanan kepolisian 110 atau menghubungi hotline Polsek Grogol Petamburan di nomor 0813-8347-6646.
Pemberantasan narkoba, tegas polisi, membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat agar lingkungan tetap aman dan bersih dari penyalahgunaan zat terlarang.***




















