PALMERAH – Misteri kasus pembuangan bayi di depan Yayasan Yatim Kemanggisan, Palmerah, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pasangan muda berinisial ADP (26) dan LNW (19) yang tega membuang bayi hasil hubungan gelap mereka pada Selasa (30/9/2025) malam.
Wakapolsek Palmerah Iptu Widodo, didampingi Kanit Reskrim AKP Dede Soebari, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda.
“ADP diamankan di Kebon Jeruk, sedangkan LNW ditangkap di kawasan Kalideres,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Hubungan Gelap dan Pernikahan Siri
Hasil pemeriksaan mengungkap pasangan ini ternyata sudah menikah siri, namun hubungan mereka tidak mendapat restu orang tua. Rasa malu membuat keduanya nekat membuang bayi yang baru dilahirkan.
“Pelaku perempuan melahirkan sendiri di sebuah ruangan tempat pasangannya bekerja sebagai office boy di daerah Kelapa Dua, Kebon Jeruk. Bahkan tali pusar bayi dipotong menggunakan gunting,” ungkap Iptu Widodo.
Kondisi Bayi Sangat Memprihatinkan
Bayi malang tersebut ditemukan warga pada 21 September 2025 dalam kondisi memprihatinkan dengan berat badan hanya 1,3 kilogram. Bayi langsung dibawa ke Puskesmas dan kemudian dirujuk ke RSUD Tarakan.
Meski sempat mendapat perawatan intensif, nyawa bayi tidak tertolong dan meninggal dunia setelah 39 jam berjuang.
Pasangan Muda Dijerat Pasal Penelantaran Anak
Kini, pasangan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat keduanya dengan pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan peringatan keras bahwa tindakan pembuangan bayi adalah tindak pidana serius yang tidak bisa ditoleransi.***